Idul Fitri 2025

Besaran Zakat Fitrah di 8 Daerah Sumsel, Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, PALI Hingga OKU Timur

Penetapan zakat fitrah 1446 H/2025 yang telah dilakukan ada delapan kab/kota di Sumsel meliputi wilayah Banyuasin, Lahat, OKU Selatan, Ogan Ilir, PALI

Editor: Abu Hurairah
baznas.go.id
ILUSTRASI ZAKAT FITRAH - Grafis beras untuk zakat fitrah (Foto Arsip Baznas) diambil Jumat (14/3/2025). Penetapan zakat fitrah 1446 H/2025 yang telah dilakukan ada delapan kab/kota di Sumsel meliputi wilayah Banyuasin, Lahat, OKU Selatan, Ogan Ilir, PALI, OKU Timur, Musi Rawas, dan Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Selatan telah menetapkan besaran zakat fitrah pada bulan Ramadan tahun 2025 ini.

Penetapan zakat fitrah 1446 H/2025 yang telah dilakukan ada delapan kab/kota di Sumsel meliputi wilayah Banyuasin, Lahat, OKU Selatan, Ogan Ilir, PALI, OKU Timur, Musi Rawas, dan Palembang

Besarannya pun berbeda-beda mulai Rp35 ribu per jiwa hingga Rp 40 ribu.

Berikut selengkapnya besaran zakat fitrah 2025 di daerah Sumatera Selatan:

Kabupaten Banyuasin

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Banyuasin No.483 Tahun 2025 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/ 2025 M dalam wilayah Kabupaten Banyuasin

Berikut daftar besaran zakat fitrah 1446 H/2025 di kabupaten Banyuasin dikutip dari Instagram @baznaskabbanyuasin Jumat, (14/3/2025).

1. Besaran Zakat Fitrah berupa Beras adalah 2,5 Kg/jiwa

2. Besaran Zakat Fitrah berupa Uang adalah Rp. 37.500,- /jiwa/hari

3. Besaran Fidyah Rp. 35.000,- /jiwa /hari

4. Harta yang wajib dibayarkan Zakat maal adalah mencapai Nisab dan Haul

5. Nisab Zakat maal adalah setara 85 gram emas senilai Rp. 82.312.725,- Zakat sebesar 2,5 persen

Kabupaten Lahat

Kementarian Agama Kab Lahat bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab Lahat telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap umat Muslim khusus wilayah kabupaten Lahat.

Besaran zakat fitrah 2025 di Kab Lahat dalam bentuk uang adalah Rp 40.000 ribu per orang

Jumlah ini lebih besar Rp 2.500 dibandingkan zakat fitrah provinsi Sumsel tahun 1446 H/2025 M

Sementara zakat fitrah 2025 dibayarkan dalam bentuk beras, maka bobotnya adalah 2,5 kg per orang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved