Berita Nasional

Bagaimana Gaji Non-ASN Lulus PPPK Setelah Pengangkatan Ditunda Maret 2026? Ini Kata Menpan RB

Pemerintah memastikan tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang lulus PPPK dengan masa pengangkatan maret 2026 gajinya akan tetap berlanjut.

Editor: Moch Krisna
Tribungayo
ILUSTRASI PENGANGKATAN PPPK : Nasib gaji pegawai Non-ASN yang lulus PPPK setelah pengangkatan ditunda Maret 2026. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pemerintah memastikan tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang lulus PPPK dengan masa pengangkatan maret 2026 gajinya akan tetap berlanjut.

Adapun Menpan RB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran untuk memastikan adanya anggaran bagi gaji PPPK.

“Jadi, kita sudah mengeluarkan surat Menpan dan surat Kemendagri sudah disiapkan agar tetap melakukan penganggaran itu sudah dari awal tahun kemarin, karena ini untuk yang tahap kedua supaya bisa diselesaikan,” Ujar Rini yang dikutip dari Kompas.com pada Kamis (6/3/2025).

Untuk memastikan hak keuangan tenaga honorer dan PPPK tetap terlindungi, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan, termasuk surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Melansir dari Tribungayo, Minggu (9/3/2025) Surat Kemendagri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah No.900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025 menegaskan penganggaran gaji bagi PPPK dan pegawai non-ASN yang masih dalam tahap seleksi. 

Berikut poin-poin penting dalam surat tersebut:

1. Kelanjutan Gaji bagi Pegawai Non-ASN yang Sedang Seleksi

Kemendagri menegaskan bahwa pegawai non-ASN yang masih dalam tahapan seleksi tetap melanjutkan pekerjaannya. 

Mereka akan menerima gaji sesuai besaran sebelumnya, yang penganggarannya bersumber dari Belanja Jasa.

Hal ini memastikan bahwa hak finansial pegawai non-ASN tetap terlindungi selama proses transisi ke status PPPK.

2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Setelah pegawai ditetapkan sebagai PPPK, gaji mereka harus dianggarkan dalam kode rekening yang sesuai dengan Keputusan Kemendagri mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah. 

Pemberian gaji PPPK Paruh Waktu juga merujuk pada Surat Pit. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025. 

Surat ini memuat pedoman teknis penganggaran untuk pegawai PPPK Paruh Waktu, termasuk pembaruan nomenklatur terkait.

3. Larangan Pengangkatan Non-ASN di Luar Ketentuan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved