Berita Nasional
Nasib Pemilik Sertifikat Tanah di Sekitar Sungai Dilaporkan Dedi Mulyadi, Menteri ATR Beri Solusi
Nasib pemilik sertifikat tanah di sekitar sungai di Bekasi yang dilaporkan Dedi Mulyadi ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (A
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib pemilik sertifikat tanah di sekitar sungai di Bekasi yang dilaporkan Dedi Mulyadi ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahin.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebelumnya meluapkan amarahnya setelah meninjau bantaran sungai di Bekasi untuk melihat proses pelebaran sungai.
Alih-alih bisa melanjutkan proyek normalisasi, Dedi Mulyadi mendapati bahwa tanah di sekitar sungai telah berubah menjadi pemukiman.
Yang mengejutkan lagi, Dedi Mulyadi menemukan tanah di sekitar sungai telah bersertifikat sebagai hak milik perorangan.

Kendati begitu, Dedi Mulyadi akhirnya menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahin.
Lantas bagaimana nasib pemilik sertifikat tanah di sekitar sungai tersebut ?
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahin saat ditemui Dedi Mulyadi mengungkapkan nasib para pemilik tanah.
Baca juga: Geramnya Dedi Mulyadi Bantaran Sungai Bekasi Berubah Milik Perorangan, Bakal Lapor Menteri ATR/BPN
Ia pun memberikan solusi lahan yang dikuasai oleh perorangan maupun perusahaan di daerah aliran sungai.
Menurutnya, jika pemilik tanah mempunyai sertifikat yang benar maka akan dipertahankan.
Namun jika ada pengadaan tanah dan tidak memilik sertifikat pemilik diminta untuk mengganti bangunan.
"Kalau tanah yang belum ada sertifikat, akan disertifikatkan oleh pemda Jawa Barat, atas nama HPL balai besar sungai (BBS), kalau yang sudah ada sertifkat jika prosesnya tidak benar dan memang bukan haknya akan kita batalkan," kata Nusron Wahin lewat TikTok Dedi Mulyadi, Selasa (11/3/2025).
"Tapi kalau prosesnya benar dan itu benar haknya dia akan kita pertahankan tetapi kalau ada pengandaan tanah maka ada dua solusi untuk pelebaran," terangnya.
"Kalau masyarakat yang tidak mempunyai sertifikat atau salah, maka yang bersangkutan minimal ganti bangunan tapi kalau prosesnya benar maka akan menggunakan pengadaan tanah bisa ada ganti rugi," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meluapkan amarahnya setelah meninjau bantaran sungai di Bekasi untuk melihat proses pelebaran sungai.
Hal ini ia sampaikan saat meninjau proyek pelebaran Sungai Bekasi.
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.