Berita Nasional
Murkanya Dedi Mulyadi Tahu Sungai Dibuat SHM, Minta Menteri ATR Cabut Izin, Imbau Oknum Bertaubat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dibuat murka dengan lahan bantaran Sungai Bekasi yang bersertifikat hak milik perorangan, minta Menteri ATR Cabut
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dibuat murka dengan penemuan lahan bantaran Sungai Bekasi yang bersertifikat.
Alih-alih bisa melanjutkan proyek normalisasi, Dedi Mulyadi mendapati bahwa tanah di sekitar sungai telah berubah menjadi permukiman dan bahkan telah bersertifikat sebagai hak milik perorangan.
Kekecewaan tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Kang Dedi itu lewat postingan TikTok miliknya, @dedimulyadiofficial pada Senin (10/3/2025).
Baca juga: Geramnya Dedi Mulyadi Bantaran Sungai Bekasi Berubah Milik Perorangan, Bakal Lapor Menteri ATR/BPN
Dalam postingannya, dirinya kesal bukan kepalang lantaran menemukan fakta bantaran Sungai Cikeas di Bekasi, Jawa Barat sudah bersertifikat.
Awalnya Dedi Mulyadi meninjau bantaran sungai di Bekasi, Jawa Bart untuk melihat proses pelebaran sungai.
Pasalnya wilayah Bekasi belum lama ini diterjang banjir parah hingga mengakibatkan aktivitas menjadi lumpuh.
"Saya lagi di Kali Bekasi, tadinya kita mau segera ke Sungai Cikeas, pertemuan dengan Sungai Cileungsi dan Bekasi. Tapi alat berat gak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan berubah jadi rumah," ujar Dedi.
Alhasil rencana pelebaran sungai untuk mencegah terjadinya banjir tak bisa dilakukan tanpa ada pembebasan lahan.
Dedi Mulyadi dengan tegas berencana menemui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membahas persoalan sertifikasi lahan di bantaran sungai.
"Solusinya, saya selasa mau bertemu Menteri ATR/BPN. Kita bahas tata ruang. Bapak (Balai Besar Wilayah Sungai) besok hadir, kita jelasin bahwa tanah-tanah di seluruh bantaran sungai Kali Bekasi, Walungan Cikeas, Walungan Cileungsi, semuanya sudah berubah jadi perumahan dan tanahnya menjadi hak milik," ujar Dedi.
Dedi menegaskan bahwa jika tanah tersebut awalnya merupakan bagian dari daerah aliran sungai (DAS), maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) berhak mencabut sertifikat tersebut.
Dedi Mulyadi pun membandingkan kasus ini dengan sertifikasi laut yang sebelumnya sempat menjadi polemik.
"Kemarin laut disertifikatkan, sekarang sungai disertifikatkan. Ya cabut, karena ini jadi milik perorangan. Jangan dibiarkan. Jangan hanya ngomong soal bencana," kata Dedi.
“Jadi daerah yang mau dinormalisasi sudah ada sertifikat hak milik, jadi bukan hanya laut yang disertifikatkan sungai juga disertifikatkan, nanti bisa-bisa langit disertifikatkan,” ujar Dedi.
Baca juga: Diguyur Hujan, Dedi Mulyadi Ikut Tanam Ribuan Pohon usai Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar
Ia menyoroti dampak besar dari alih fungsi lahan ini, terutama terkait risiko banjir yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian lebih dari Rp 3 triliun.
Ia menegaskan bahwa tahun ini harus menjadi tahun introspeksi dalam pengelolaan tata ruang.
Tangis Ayah Rheza Pecah Saat Lihat Jenazah Anak Tewas, Wajah Luka dan Banyak Bekas Pijakan Kaki |
![]() |
---|
Inilah Kronologi Tewasnya Rheza Sendy Pratama Mahasiswa Amikom Jogja Saat Aksi Demonstrasi |
![]() |
---|
Setuju Gaji Anggota DPR RI Dipotong, Rieke Diah Pitaloka : Mau Dikurangi Semua Juga Tidak Masalah |
![]() |
---|
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.