Berita Viral

Sosok Aipda IR, Oknum Polisi di Grobogan Intimidasi Kusyanto Pencari Bekicot Berujung Salah Tangkap

Aipda IR, oknum polisi terbukti salah tangkap Kusyanto(38) pencari bekicot warga asal Grobogan, Jawa Tengah. dituduh mencuri pompa air bermesin diesel

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews
SOSOK AIPDA IR SALAH TANGKAP PENCARI BEKICOT - Ilustrasi polisi. Aipda IR, oknum polisi terbukti salah tangkap Kusyanto(38) pencari bekicot warga asal Grobogan, Jawa Tengah. dituduh mencuri pompa air bermesin diesel. Aipda IR merupakan anggota polisi yang bertugas Polsek Geyer. 

"Saya sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan oknum polisi dari Polsek Geyer tersebut," papar Boris dikutip, Minggu (9/3/2025).

Menurutnya, perbuatan oknum polisi yang melakukan intimidasi untuk mendapatkan pengakuan dalam video tersebut sangat tidak profesional dan jelas telah melanggar hukum. 

Ia menyebut polisi seharusnya menjalankan tugas dengan profesional, sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia. 

Hal ini dinyatakan tegas dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap 7/2022) bahwa Polisi wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural. 

Serta, Pasal 7 huruf a Perkap 7/2022 juga menyatakan, Polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

"Polisi tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan intimidasi kepada siapapun untuk mengejar pengakuan," ucapnya.

Boris menyebut hal ini jelas diatur dalam Perkap Pasal 10 ayat 2 huruf e Perkap No. 7/2022.

"Intinya menyatakan polisi dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan," paparnya.

Lebih lanjut, Boris mengatakan, dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM, polisi dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan.

"Bila perbuatan oknum polisi sebagaimana diberitakan ini benar adanya. Maka ini jelas sangat merugikan dan mencoreng nama baik Polri. Hemat saya, Polri harus segera memproses oknum yang bersangkutan dan diberikan sanksi," paparnya.

Menurutnya, polri juga secara institusi harus meminta maaf kepada korban salah tangkap tersebut untuk memulihkan nama baik korban. 

"Bila perlu, Polri harus mengambil langkah-langkah pemulihan lainnya baik dari pemulihan traumanya ataupun ganti kerugian secara materi kepada korban," ujar Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) itu. 

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Kasus Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap Polisi

 

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved