Berita Viral
Sosok Aipda IR, Oknum Polisi di Grobogan Intimidasi Kusyanto Pencari Bekicot Berujung Salah Tangkap
Aipda IR, oknum polisi terbukti salah tangkap Kusyanto(38) pencari bekicot warga asal Grobogan, Jawa Tengah. dituduh mencuri pompa air bermesin diesel
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Aipda IR, oknum polisi terbukti salah tangkap Kusyanto (38) pencari bekicot warga asal Grobogan, Jawa Tengah.
Sebelumnya, viral video rekaman saat Kusyanto diintimidasi Aipda IR dituduh mencuri pompa air bermesin diesel dan dipertontonkan di muka umum.
Faktanya, Kusyanto tidak terbukti mencuri meski telah ketiban apes dan merugi menerima kekerasan fisik serta psikis oleh Aipda IR.
Baca juga: Sakit Hatinya Kusyanto Pencari Bekicot di Grobogan jadi Korban Salah Tangkap, Desak Permintaan Maaf
Diketahui, Aipda IR merupakan anggota polisi yang bertugas Polsek Geyer.
Aipda IR kala itu membawa Kusyanto ke Mapolsek Geyer pada pada Minggu (2/3/2025) malam.
Ironisnya, setelah mengalami intimidasi dan dipermalukan, ternyata hasil penyidikan Satreskrim Polsek Geyer mengungkap bahwa Kusyanto tidak terbukti melakukan pencurian pompa air seperti yang telah dituduhkan.
Malam itu juga, Kusyanto dibebaskan dan dikembalikan ke rumahnya dengan disaksikan oleh perangkat desa.
Selain itu, perkara salah tangkap yang terjadi juga langsung dimediasikan di Mapolsek Geyer.
Terkait hal kasus yang dilakukan anggotanya, Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto menjelaskan bahwa saat ini, kepolisian masih mendalami asus dugaan salah tangkap yang melibatkan Aipda IR, anggota Polsek Geyer.
"Kami akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait video viral tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Danang.
Baca juga: Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot di Grobogan jadi Korban Salah Tangkap Oknum Polisi, Alami Trauma
Kronologi
Dilansir dari Kompas.com (10/3/2025), kejadian ini bermula pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, saat Kusyanto duduk santai di persawahan Desa Suru, Kecamatan Geyer.
Sebelum peristiwa salah tangkap itu terjadi, Kusyanto sebenarnya tengah beristirahat melepas lelah di sela aktivitasnya mencari bekicot.
Tiba-tiba, Kusyanto didatangi sejumlah warga serta Aipda IR yang kemudian menuduhnya mencuri pompa air bermesin diesel.
Dalam kondisi tekanan dan tak kuasa membela diri, Kusyanto pasrah saat tangannya diikat dan ia diboncengkan menggunakan sepda motor menuju rumah mertua Aipda IR di Desa Ngleses, Kecamatan Boyolali.
"Saya diapit di motor dan Pak polisi itu duduk di belakang. Di perjalanan, kepala saya juga dipukuli disuruh mengaku mencuri pompa air diesel. Salah saya apa, saya tak tahu apa-apa. Katanya di sana banyak pompa air diesel hilang," kata Kusyanto.
Baca juga: Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot di Grobogan jadi Korban Salah Tangkap Oknum Polisi, Alami Trauma
Saat di rumah mertua Aipda IR itulah kejadian yang terekam dalam video yang kini ramai beredar terjadi.
Setelah mengalami intimidasi saat diinterogasi, Kusyanto lantas digelandang Aipda IR ke Mapolsek Geyer untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kusyanto terbukti tidak melakukan pencurian pompa air seperti yang telah dituduhkan.
"Kusyanto tidak bersalah dan tuduhan pencurian itu tidak bisa dibuktikan. Kusyanto benar-benar pencari bekicot," terang penyidik Satreskrim Polsek Geyer yang enggan identitasnya dipublikasikan.
"Di bronjong motornya juga masih ada banyak bekicot. Anggota kami Aipda IR telah salah langkah," lanjutnya.
Kusyanto mengaku trauma dan sakit hati setelah menjadi korban salah tangkap dan dipersekusi oleh oknum polisi.
"Demi Allah, saya bukan pencuri. Keseharian cuma berburu bekicot untuk dijual," tutur Kusyanto sambil terisak menangis saat ditemui di rumahnya.
Ia meminta Aipda IR meminta maaf secara langsung dan nama baiknya dipulihkan.
"Saya orang enggak punya, enggak bisa berbuat apa-apa. Saya hanya ingin IR meminta maaf secara langsung dan nama baik saya dipulihkan. Saya sakit hati, malu, dan takut pergi keluar," kata Kusyanto dengan tatapan kosong dan ekspresi ketakutan.
Terkait kasus ini, kakak Kusyanto, Jumiyatun (45) yang membela sang adik dan menuntut adanya permintaan maaf.
"Apa karena kami orang tak punya terus diperlakukan seenaknya. Kami minta nama baik Kusyanto dipulihkan dan pelaku meminta maaf secara langsung. Mental adik saya hancur. kasihan," kata Jumiyatun.
Hal yang sama diungkap tetangga Kusyanto, Sri Mutipah (51) juga turut mengungkapkan kemarahannya.
"Kasihan Kusyanto difitnah, dihajar, dan dipermalukan. Dia enggak neko-neko, disuruh apa pun oleh para tetangga juga nurut. Kalau siang ngarit, kemudian nyari bekicot. Ngawur itu, kami enggak terima dan pelakunya harus minta maaf," tegas Sri Mutipah.
Masih dari Kompas.com, Kusyanto tinggal di rumah berukuran 12 meter x 14 meter.
Kediamannya mencerminnya betapa sederhana hidupnya.
Rumah Kusyanto pun hanya berdinding kayu, beralaskan tanah tanpa plafon.
"Walau orang kecil, saya tidak pernah mencuri. Saya dipaksa mengaku maling, padahal saya bukan maling," tegas pria tamatan Sekolah Dasar tersebut.
Viral Di Medsos
Detik-detik oknum polisi mencengkeram dan mencekik leher Kusyanto viral di media sosial.
Terdengar teriakan oknum polisi yang kini diketahui berinisial Aipda IR, berteriak di depan Kusyanto.
"Ngaku rak (Ngaku nggak)! Ngaku rak (Ngaku nggak)! Hey! Hey! Mateni kowe ra patheken (Membunuhmu tidak masalah). Saiki diesel mbok dokok ndi? (Sekarang dieselnya kamu taruh mana)," teriak Aipda IR memaksa Kusyanto.
Kusyanto beberapa kali mengelak tuduhan tersebut.
"Mboten, Pak mboten (Tidak, Pak, Tidak)," jawab Kusyanto.
Kusyanto lantas digelandang ke Mapolsek Geyer untuk diperiksa.
"Saya diapit di motor dan Pak Polisi itu duduk di belakang. Di perjalanan, kepala saya juga dipukul, disuruh ngaku mencuri pompa air diesel."
"Salah saya apa, saya tidak tahu apa-apa. Katanya di sana banyak pompa air diesel hilang," jelas Kusyanto, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polsek Geyer menyatakan Kusyanyo benar-benar hanya pencari bekicot.
Tidak ada bukti dirinya melakukan tindak pencurian.
"Kusyanto tidak bersalah dan tuduhan pencurian itu tidak bisa dibuktikan, Dia benar-benar pencari bekicot."
"Di bronjong (keranjang) motornya juga masih banyak bekicot. Anggota kami Aipda IR telah salah tangkap," terang penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Polres Grobogan berjanji akan menangani kasus ini dengan transparan dan sesuai prosedur.
Aipda IR Harus Disanksi karena Tidak Profesional
Pakar Hukum Pidana, Boris Tampubolon, menyikapi viral video aksi salah tangkap terhadap Kusyanto (38) pencari bekicot asal Desa Dimoro, Toroh, Grobogan.
Kusyanto dituduh mencuri pompa air dan diperkusi sejumalah orang termasuk oknum polisi, meski akhirnya terbukti tidak bersalah.
"Saya sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan oknum polisi dari Polsek Geyer tersebut," papar Boris dikutip, Minggu (9/3/2025).
Menurutnya, perbuatan oknum polisi yang melakukan intimidasi untuk mendapatkan pengakuan dalam video tersebut sangat tidak profesional dan jelas telah melanggar hukum.
Ia menyebut polisi seharusnya menjalankan tugas dengan profesional, sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia.
Hal ini dinyatakan tegas dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap 7/2022) bahwa Polisi wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Serta, Pasal 7 huruf a Perkap 7/2022 juga menyatakan, Polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
"Polisi tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan intimidasi kepada siapapun untuk mengejar pengakuan," ucapnya.
Boris menyebut hal ini jelas diatur dalam Perkap Pasal 10 ayat 2 huruf e Perkap No. 7/2022.
"Intinya menyatakan polisi dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan," paparnya.
Lebih lanjut, Boris mengatakan, dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM, polisi dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan.
"Bila perbuatan oknum polisi sebagaimana diberitakan ini benar adanya. Maka ini jelas sangat merugikan dan mencoreng nama baik Polri. Hemat saya, Polri harus segera memproses oknum yang bersangkutan dan diberikan sanksi," paparnya.
Menurutnya, polri juga secara institusi harus meminta maaf kepada korban salah tangkap tersebut untuk memulihkan nama baik korban.
"Bila perlu, Polri harus mengambil langkah-langkah pemulihan lainnya baik dari pemulihan traumanya ataupun ganti kerugian secara materi kepada korban," ujar Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) itu.
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Kasus Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap Polisi
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.