Berita Prabumulih
Rugikan Perusahaan Rp 268 Juta, Sopir Perusahaan Winro di Prabumulih Ditangkap Polisi
Parahnya, aksi pencurian itu telah dilakukan Yulius sejak 27 April 2021 hingga 31 Agustus 2022 dengan total kerugian dialami perusahaan Rp 268 Juta.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Lakukan penggelapan uang hasil penjualan air bersih, seorang sopir perusahaan PT Indotirta Sriwijaya Perkasa (WINRO) bernama Yulius Saputra (40) diringkus tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.
Yulius Saputra diringkus rim Singo Timur dibackup tim Resmob Polres Prabumulih di kediamannya di Jalan Hanoman Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Yulius bermula dari laporan Debt Collector (DC) yang mewakili PT Winro ke Polsek Prabumulih Timur pada 7 Oktober 2022.
Dalam laporannya, perusahaan mengalami kerugian lantaran Yulius yang bertugas sebagai sopir pengantar air bersih, diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada kasir perusahaan Winro.
Baca juga: Eks Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih Ditangkap, Tipu Rekannya Rp 3,5 M, Korban Minta Uangnya Kembali
Baca juga: Balita di Prabumulih Tewas di Sungai Kelekar, Hanyut Saat Mandi Bersama Saudaranya
Parahnya, aksi pencurian itu telah dilakukan Yulius sejak 27 April 2021 hingga 31 Agustus 2022 dengan total kerugian dialami perusahaan mencapai Rp 268.490.000.
Aksi tersangka baru diketahui setelah perusahaan melakukan audit internal, dimana ditemukan adanya selisih keuangan yang cukup besar.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Nendri SH untuk segera menangkap tersangka.
"Kita yang mendapat laporan langsung meringkus tersangka saat di kediamannya pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 01.00 WIB," ungkap Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda SH.
Kapolsek mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 374 Tentang Penggelapan dalam Jabatan," tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Kuota Masuk SD dan SMP di Prabumulih Dikurangi Hingga Wali Murid Resah, DPRD Minta Penjelasan Disdik |
|
|---|
| Diduga Depresi Melawan Penyakitnya, Pasien RS AR Bunda Prabumulih Ditemukan Tewas Tak Wajar |
|
|---|
| Syarat Pembuatan Sertifikat PTSL di Sindur Prabumulih, BPN Sasar 400 Bidang Tanah, Gratis |
|
|---|
| Hak Jawab dan Klarifikasi: Oknum Debt Collector Sejak Juni 2025 Bukan Lagi Karyawan WOM Finance |
|
|---|
| Nekat Lakukan Rudapaksa terhadap Anak di Bawah Umur, Pemuda di Prabumulih Diringkus Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Rugikan-Perusahaan-Rp-268-Juta-Sopir-Perusahaan-Winro-di-Prabumulih-Ditangkap-Polisi.jpg)