Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Ditahan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Haji Halim Masuk ke Sel Tahanan Pakai Kursi Roda

Informasi dihimpun setelah ke Kejati Sumsel H Halim dibawa ke Rutan Klas I Palembang (Rutan Pakjo).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
DITAHAN - Suasana di depan Rutan Kelas I Palembang (Kiri)-Kemas H Abdul Halim Ali (Kanan) Saat di Kejati Palembang. Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah tol Betung - Tempino Jambi, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kemas H Abdul Halim Ali alias HA, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah tol Betung - Tempino Jambi telah memenuhi panggilan Kejari Muba untuk diperiksa ke Kejati Sumsel dan kini resmi ditahan.

Informasi dihimpun setelah ke Kejati Sumsel H Halim dibawa ke Rutan Klas I Palembang (Rutan Pakjo).

Pantauan Tribunsumsel.com di depan pintu masuk Rutan Klas I Palembang tampak beberapa kendaraan yang terparkir, diduga adalah kendaraan milik kerabat ataupun keluarga H Halim, Senin (10/3/2025).

Salah satunya ada Rush warna hitam BG 1120 OF.

Ada tiga orang pria paruh baya yang keluar dari rutan langsung bergegas masuk untuk menghindari kejaran awak media.

"Ada di dalam (pak Haji). Kami hanya membesuk, " ujar salah satu kerabat yang membesuk H Halim.

Saat ditanya petugas sipir penjaga pintu Rutan membenarkan Haji Halim sudah masuk menggunakan kursi roda ke dalam sel tahanan.

"Iya tadi sudah masuk pakai kursi roda," ujar petugas tersebut.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas I Palembang, David Rosehan belum bisa dikonfirmasi terkait kabar tersebut.

Baca juga: Sosok Kemas H Halim Ali, Ditahan Atas Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Crazy Rich Sumsel

Baca juga: BREAKING NEWS : Haji Halim Ditahan,Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Ditahan

Sebelumnya, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba, Armien Ramdani SH MH, membenarkan bahwa HA telah memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ya, benar. HA memenuhi panggilan sebagai tersangka di Kejati Sumsel. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Armien.

Setelah menjalani pemeriksaan, HA langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo. 

Namun, pihak kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan untuk menentukan status penahanannya.

"Sudah di Rutan Pakjo tapi masih menunggu surat kesehatan dari HA. Mengenai kemungkinan adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka pihaknya mengaku belum bisa memberikan kepastian, karena belum ada dari pihak pengacara,"ungkapnya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved