PT Sritex Pailit
Pesan Kurniawan Lukminto Dirut Sritex Jika Eks Karyawan Dipekerjakan Investor Baru: Jaga Pondasi
Eks Direktur Utama sekaligus pemilik PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyambut baik dan berpesan kepada alumni Sritex tetap jaga pondasi kuat
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Direktur Utama sekaligus pemilik PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyambut baik apabila pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap mantan ribuan karyawannya setelah terkena PHK massal.
Diberitakan sebelumnya, Istana Negara sempat menggelar jumpa pers dengan menghadirkan Tim Kurator, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Koordinator Buruh.
Dalam jumpa pers tersebut, pemerintah menyatakan dalam dua pekan sejak Sritex tutup permanen, akan ditentukan siapa investor yang menyewa aset perusahaan.
Baca juga: Ribuan eks Karyawan Sritex Gelar Buka Bersama usai Kena PHK Massal, Wawan Eks Direktur: Tentu Kangen
Adanya investor baru ini digadang akan membuka peluang ribuan karyawan Sritex akan dipekerjakan kembali.
Mendengar kabar tersebut, Direktur Utama sekaligus eks pemilik PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menyambut baik terkait hal tersebut.
"Saya sangat menyambut gembira sekali dengan adanya investor baru yang akan menjalankan fasilitas Sritex," kata Wawan, Sabtu (8/3/2025), dilansir dari Tribunsolo.com.
Ia juga mendoakan agar proses hukum pailit segera terselesaikan, dan berpesan agar seluruh karyawan bisa bekerja kembali sekaligus UMKM di depan Pabrik bisa berdampak positif.
"Apabila itu terjadi, saya berpesan kepada alumni Sritex tetap jaga pondasi-pondasi kuat dari apa yang sudah diajarkan di Sritex. Apa yang baik harus diteruskan apa yang kurang baik harus terus diperbaiki, terus semangat," terang Wawan.
Wawan menambahkan agar kedepannya siapapun investornya agar bisa lebih maju dibanding Sritex sebelumnya.
Sementara itu, salah satu Tim Kurator, Denny Ardiansyah, menegaskan hingga kini belum ada kepastian kapan Sritex bisa kembali beroperasi.
"Dari Tim Kurator pada saat itu (di Istana) memang sudah komunikasi dengan calon investor yang berminat menyewa. Tetapi apakah dalam waktu dua pekan itu terjadi deal, kami belum bisa menjelaskan," ujar Denny, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Kepastian Pesangon & THR Karyawan PT Sritex Cair Masih Digantung, KSPI Desak Kemnaker Beri Kejelasan
Menurut Denny, banyak aspek yang harus disepakati sebelum terjadi perjanjian sewa-menyewa dengan investor, termasuk mekanisme, penilaian aset, dan harga sewa.
Denny menjelaskan fokus utama Tim Kurator saat ini adalah memastikan hak-hak eks karyawan, terutama terkait gaji yang belum terbayar dan pesangon.
Janji Menaker
Sebelummya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa para karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, akan kembali dipekerjakan dalam waktu dua minggu ke depan.
Pengumuman tersebut disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (3/3/2025).
"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," kata Yassierli usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana.
Rapat itu juga diikuti oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, serta kurator kepailitan Nurma Sadikin.

Meski begitu, pemerintah tengah mengupayakan agar seluruh karyawan Sritex yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali dalam waktu dua minggu ke depan.
Kurator Tak Pastikan Akan Perkerjakan Kembali
Tim Kurator dan Serikat Buruh Jawa Tengah (Jateng) meragukan pengumuman terkait pemulihan pekerjaan eks karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa para karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, akan kembali dipekerjakan dalam waktu dua minggu ke depan.
Sementara, Kurator Sritex mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah menjanjikan akan mempekerjakan kembali eks karyawan Sritex di perusahaan lamanya.
"Pengumuman itu bukan dari kurator. Kami sudah melakukan PHK, dan langkah selanjutnya adalah pemberesan. Perusahaan ini sudah insolvensi," ungkap Denny Ardiansyah, salah seorang kurator di lantai 2 gedung HRD Sritex, Sukoharjo, Rabu (5/3/2025) dilansir dari Kompas.com.
Denny menjelaskan bahwa kewenangan untuk mempekerjakan kembali eks karyawan sepenuhnya berada di pihak penyewa.
"Dalam proses menunggu pemberesan, jika ada pihak yang menyewa untuk meningkatkan akta pailit, itu tidak masalah," kata dia.
"Teman-teman penyewa ini bisa melibatkan karyawan yang akan dipakai lagi, berapa kebutuhan mereka itu keputusan penyewa," jelasnya.
Baca juga: Pantas Ribuan Karyawan Sritex Di-PHK Jelang Lebaran, Kurator Ungkap Alasan: Kami Tak Mampu Bayar THR
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono, yang juga terlibat dalam kepengurusan Serikat Buruh anak perusahaan Sritex, yakni PT. Bitratex.
Nanang mengingatkan eks karyawan Sritex Group untuk mempertanyakan pengumuman dari Menaker tersebut.
Ia menyatakan bahwa pengumuman itu sangat meragukan.
"Hati-hati berbicara secara terbuka. Menurut kami, hal ini patut dipertanyakan. Pejabat Pemerintahan menyatakan bahwa dua minggu lagi Sritex akan dibuka kembali dan bisa bekerja. Jika memang mau bekerja untuk rakyat, tidak perlu menyampaikan hal yang bersifat janji," tegas Nanang.
Ia menambahkan bahwa lebih baik tidak memberikan pengumuman, tetapi memberikan bukti nyata.
"Lebih baik diam dua minggu kemudian memanggil karyawan. Saya khawatir jika hari ini dijanjikan, tetapi tidak terwujud, justru akan menimbulkan kericuhan," tutupnya.
Diketahui, sebanyak 10.965 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal per tanggal 1 Maret 2025 imbas kepailitan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group.
Sritex mulai menghadapi masalah keuangan serius sejak tahun 2021. Saham Sritex disuspensi pada Mei 2021 akibat keterlambatan pembayaran bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN).
Total liabilitas perusahaan terus meningkat, mencapai sekitar Rp24,3 triliun pada September 2023.
Masalah keuangan ini makin diperparah oleh persaingan ketat di pasar global, dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu rantai pasok dan menurunkan permintaan, serta kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan penurunan ekspor produk tekstil ke Eropa dan Amerika Serikat.
Kemudian pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga entitas afiliasinya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dalam keadaan pailit.
Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Kabar Terbaru Eks Karyawan PT Sritex Ngadu Belum Dapat THR Jelang Lebaran, Kurator Tunggu Dana Cukup |
![]() |
---|
Kabar Baik 5000 Eks Karyawan PT Sritex Bakal Kembali Direkrut, Investor Baru Bakal Operasikan Pabrik |
![]() |
---|
PT Sritex Pailit Ternyata Punya 11 Anak Perusahaan, Anggota DPR Minta Pemilik Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Gegara Ketidakpasian Informasi, Buruh Sritex Terancam Tidak Terima THR dan Pesangon |
![]() |
---|
Update PT Sritex Ternyata Bakal Diakuisisi Perusahaan BUMN, Menaker: Ada Beberapa Kandidat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.