Berita Palembang

Ditipu Bisnis E-Commerce Bodong Hingga Rp 7,8 M, Video Tanpa Busana Wanita di Palembang Juga Disebar

Tak main-main total kerugian mencapai Rp 7,8 miliar bahkan pelaku sampai menyebarkan video tanpa busana korban.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
PENIPUAN - Kuasa Hukum Korban Saat Menunjukkan Bukti Penipuan. Ditipu Bisnis E-Commerce Bodong Hingga Rp 7,8 M, Video Tanpa Busana Wanita di Palembang Juga Disebar 

J akhirnya menuruti karena tak lagi memiliki uang dan panik karena uang yang ia investasikan tak kunjung cair.

Ditambah uang Rp 7,8 miliar itu bukan seluruhnya milik dia, tetapi ada sebagian yang didapat dari meminjam ke keluarga.

"Akhirnya saya mengirim dengan terpaksa. Tetapi video saya itu dijadikannya alat untuk mengancam saya untuk mendapatkan uang saya kembali. Ketika saya sadar kalau ini adalah penipuan malah sudah disebarnya video saya," katanya.

Setelah dibantu pihak kepolisian, ia akhirnya mengetahui dan semakin yakin kalau website investasi itu adalah palsu.

Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, diketahui website BOYNER ASIA merupakan situs palsu atau kloningan dari situs BOYNER TURKI.

J menyebut kenapa bisa mempercayai pelaku, sebab pelaku ini seakan-akan berniat membantunya membayar uang E-Commers tersebut. 

"Sampai dia bilang seperti ini 'ini bentuk tanggung jawab karena sudah mengajak saya berinvestasi di E-Commerce itu dan selalu mengirim bukti jika dia memang mengirim uang kelayanan tapi lagi- lagi bukti itu editan saja," katanya.

J menegaskan antara ia dengan pelaku tidak ada hubungan asmara, J saat itu berfikir hanya pelaku yang bisa membantunya untuk mencairkan uang yang sudah diinvestasikan.

Ia juga berharap tidak ada korban yang bernasib sama dan menjadi korban berikutnya jadi bisa belajar dari pengalaman mahal saya ini katanya

Kuasa Hukum korban Hengki SH MH dari kantor DR Hukum & CO menambahkan kasus ini sudah dilaporkannya ke Polda Sumsel.

Pihaknya membuat dua laporan dengan kasus yang berbeda-beda.

"Kita laporkan dua pasal 27 dan pasal 28 terutama ITE penyebaran video tersebut. Pelakunya masih lidik kita tidak tahu orang dari warga negara mana jelas bukan Indonesia. Tetapi kita curigai pelaku adalah warga negara Cina," ujarnya 

Informasi yang dia terima, pihak Subdit V siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menemukan beberapa titik terang masih di dalami.

"Cyber Polda Sumsel sudah menyebutkan tahu pelakunya dari negara mana tetapi belum bisa kami sampaikan. Doakan saja pelakunya bisa ditangkap dan dihukum setimpal," tandasnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved