Berita Nasional
Aturan Naik Pangkat TNI dari Mayor ke Letnan Kolonel, Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya Disorot
Kenaikan pangkat Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI menuai sorotan publik, ada enam pertimbangan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Kenaikan pangkat Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI menuai sorotan publik.
Terutama dari Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin yang menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy tidak sesuai dengan aturan.
TB Hasanuddin juga mengatakan baru mendengar istilah KPRP, dan mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI.
Baca juga: Naik Pangkat, Segini Gaji Mayor Teddy yang kini Menjadi Letnan Kolonel di TNI
Diketahui, keputusan naik pangkat itu berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Jumat (7/3/2025).
TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun.
Yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sementara untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
Aturan kenaikan pangkat
Kenaikan pangkat TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
Sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada artikel berjudul "Setiap Berapa Tahun Prajurit TNI Naik Pangkat serta Kenaikan Gajinya?" pada dasarnya kenaikan pangkat TNI secara regular ini ditentukan oleh MDDP atau Masa Dinas Dalam Pangkat yang setiap struktural memiliki lini masanya masing-masing.
Sementara itu dikutip dari laman resmi Pengadilan Militer II Jakarta, untuk kenaikan pangkat TNI perwira, lamanya masa kenaikan pangkat reguler prajurit TNI berbeda-beda yang disesuaikan dengan jenjang pangkat, masa dinas, penilaian atasan, dan pendidikan yang sudah ditempuh.
Beberapa jenis sekolah untuk perwira TNI antara lain Sekolah Dasar Kecabangan (Sesarcab), Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa), Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes), dan Sekolah Staf dan Komando (Sesko).
Berikut rincian lengkap kenaikan pangkat reguler TNI untuk perwira:
Kenaikan pangkat TNI Lettu dan Kapten:
- Letda ke Lettu (lulus Sesarcab): 3 tahun
- Lettu ke Kapten (lulus Sesarcab): 7 tahun
Kenaikan pangkat TNI Mayor:
Komentar Menteri Keuangan Purbaya Terkait Gerakan Donasi Uang Rp1000 Per Hari Digagas Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Aset Disita, Ini Daftar Bos Pemilik Smelter Timah yang Terlibat Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp300 T |
![]() |
---|
VIDEO Pemerintah Serahkan Barang Rampasan dari Tambang Ilegal ke PT Timah, Disaksikan Prabowo |
![]() |
---|
Cara Daftar Program Magang Kemenaker 2025 di Perusahaan BNI, BTN dan KAI Bagi Fresh Graduate |
![]() |
---|
Muncul Notifikasi Tak Memenuhi Syarat Saat Daftar Program Magang Nasional 2025, Begini Solusinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.