Berita Lubuklinggau

Terjaring Operasi Pekat Musi 2025, Pemuda Pengangguran di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Bawa Sabu

Warga Jalan Kenanga II Rt. 05 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini diamankan Polisi karena terjaring operasi pekat Musi 2025.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
MAA saat diamankan di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (6/3/2025).Bawa Narkotika pesanan pelanggan, pemuda di Lubuklinggau tertangkap dalam operasi pekat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - MAA, Pemuda pengangguran di kota Lubuklinggau ditangkap Polisi karena menyimpan narkoba.

Warga Jalan Kenanga II Rt. 05 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini diamankan Polisi  terjaring dalam operasi pekat Musi 2025.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika golongan I dengan berat  1,23 gram.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Novera EJP mengungkapkan pelaku ditangkap dalam Operasi Pekat Musi 2025  pada tanggal 05 Maret 2025, sekira Pukul 17:00 Wib kemarin.

"Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Hujan Gerimis Kel. Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II," ungkap Novera pada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Pengungkapan bermula saat anggota Satreskoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi adanya pengedar narkoba yang kerap meresahkan masyarakat.

Baca juga: AKP Muhammad Kurniawan Azwar Jabat Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau,Janji Tuntaskan Tunggakan Kasus

"Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan bertepatan dengan Operasi Pekat Musi pelaku ditangkap ketika melintas hendak mengantar narkoba pesanan pelanggan," ujarnya.

Setelah ditangkap langsung dilakukan penggeledahan ditemukan kristal-kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1,23 gram.

"Narkoba ini ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan tersangka , karena diduga melakukan tindak pidana menjadi pengedar narkoba," ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved