PT Sritex Pailit
Nasib Karyawan Sritex Diisukan Bakal Dipekerjakan Lagi Setelah Di-PHK, Kurator Tegaskan Hal Ini
Nasib eks karyawan PT Sritex soal kabar akan kembali bekerja lagi setelah perusahaan dibeli investor baru, kurator buka suara.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib eks karyawan PT Sritex soal kabar akan kembali bekerja lagi setelah perusahaan dibeli investor baru, kurator buka suara.
Salah satu kurator, Denny Ardiansyah memastikan bahwa pihak kurator tidak pernah menjanjikan soal isu perekrutan kembali eks karyawan Sritex.
Menurutnya, langkah yang dilakukan tim saat ini adalah pemberesan aset setelah perusahaan dinyatakan insolvensi.
"Pengumuman itu bukan dari Kurator. Karena kami sudah melakukan PHK untuk kemudian langkahnya adalah pemberesan. Karena perusahaan ini sudah insolvensi," kata Denny.

Keputusan terkait perekrutan karyawan sepenuhnya berada di tangan pihak penyewa.
Jika ada perusahaan yang tertarik untuk menggunakan tenaga kerja eks Sritex, hal itu menjadi kebijakan internal penyewa.
"Dalam proses menunggu pemberesan ini, menunggu dijual dan ada pihak yang menyewa untuk meningkatkan akta pailit ya tidak apa-apa, silakan. Tidak masalah kemudian teman-teman penyewa ini melibatkan karyawan yang akan dipakai lagi, bekerja lagi, berapa kebutuhannya itu keputusan penyewa," tambahnya.
Baca juga: Curhat Sri Cahyani Eks Karyawan Sritex Belum Terima Pesangon usai Kena PHK, Kini Jualan Takjil
3 Perusahaan Bakal Menyewa Sritex
Saat ini, ada tiga perusahaan dari Pulau Jawa yang tertarik untuk menyewa aset Sritex.
Perusahaan-perusahaan ini berasal dari Jakarta, Jawa Timur, serta satu perusahaan lainnya yang belum disebutkan secara rinci. Salah satu dari mereka bergerak di bidang tekstil.
"Dari Jakarta ada, dari Jawa Timur ada, satu lagi saya agak lupa. Ada yang bergerak di bidang tekstil. Tiga perusahaan ini belum tentu bisa menyewa. Nilai sewa yang ditawarkan belum tentu sesuai," ujar Denny di lantai 2 gedung HRD Sritex, Sukoharjo, pada Rabu (5/3/2025).
Meski ada minat dari beberapa pihak, keputusan akhir mengenai penyewaan aset masih bergantung pada proses penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Lembaga ini memiliki kewenangan untuk menilai nilai wajar sewa aset, sehingga kurator tidak dapat menentukan harga secara sepihak.
"Terkait dengan jasa sewa ini ada pejabat yang berwenang untuk menilainya. Jadi kami sendiri Tim Kurator tidak kemudian sewenang-wenang memberikan penilaian bahwa harga sewa yang diberikan masuk akal," jelas Denny.
Denny juga menegaskan bahwa kurator memiliki tanggung jawab kepada seluruh kreditor dalam proses ini.
Karyawan Sritex
Sritex Bangkrut
Isu Karyawan Sritex Dipekerjakan Lagi
Iwan Kurniawan Lukminto
Sritex PHK 12000 Karyawan
Kabar Terbaru Eks Karyawan PT Sritex Ngadu Belum Dapat THR Jelang Lebaran, Kurator Tunggu Dana Cukup |
![]() |
---|
Kabar Baik 5000 Eks Karyawan PT Sritex Bakal Kembali Direkrut, Investor Baru Bakal Operasikan Pabrik |
![]() |
---|
PT Sritex Pailit Ternyata Punya 11 Anak Perusahaan, Anggota DPR Minta Pemilik Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Gegara Ketidakpasian Informasi, Buruh Sritex Terancam Tidak Terima THR dan Pesangon |
![]() |
---|
Update PT Sritex Ternyata Bakal Diakuisisi Perusahaan BUMN, Menaker: Ada Beberapa Kandidat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.