Kasus Skincare Merkuri
Kondisi Mira Hayati "Ratu Emas" Melahirkan Jelang Sidang Kasus Skincare Merkuri, Stres Tensi Naik
Mira Hayati melahirkan bayi laki-laki pada Rabu (5/3/2025) pukul 10.00 WITA jelang menghadapi sidang dakwaan kasus skincare merkuri, alami stres
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
"Jadwal sidang selanjutnya masih agenda pembacaan dakwaan karena sudah dua kali ditunda," jelasnya.
Diketahui Mira Hayati dikenal sebagai Ratu Emas Makassar setelah dirinya memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023 silam.
Belakangan Mira Hayati ditetapkan Polda Sulawesi Selatan menjadi tersangka karena diduga menjual skincare mengandung merkuri dan hidrokinon.
Tak sendiri, ia ditetapkan menjadi tersangka bersama Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans dan Agus Salim bos skincare Makassar.
Ketiga tersangka pun kemudian ditahan di Rutan Makassar Senin (3/2/2025).
Namun belakangan Mira Hayati ditempatkan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo sejak 14 Februari 2025 selanjutnya dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar karena usia kehamilannya saat itu sudah memasuki trisemester ketiga kehamilan atau tepatnya usia 8 bulan kehamilan.
Atas dasar itu, sidang Mira Hayati pun ditunda pada Selasa pekan depan.
Diketahui, kasus skincare berbahaya yang diungkap Polda Sulsel menjerat tiga owner skincare.
Yaitu, Agus Salim selalu owner Raja Glow, Mustadir Dg Sila owner kosmetik Fenny Frans dan juga Mira Hayati owner MH Glow.
Agus Salim Dituntut 12 Tahun Penjara
Agus Salim hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dipadupadankan dengan kopiah dan celana kain hitam panjang.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Setelah jaksa membacakan dakwaan, Hakim Ketua Persidangan Moehammad Pandji Santoso kemudian mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Agus Salim.
"Bagaimana dengan terdakwa? Apakah mau mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum? Silakan diskusi dengan penasihat hukumnya," tanya Moehammad Pandji Santoso
Nelangsa Mira Hayati 'Ratu Emas' Ditambah Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara usai Banding, Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Tangis Mira Hayati 'Ratu Emas' Baca Pleidoi di Persidangan, Psikis Terguncang Ditahan Kondisi Hamil |
![]() |
---|
Mira Hayati 'Ratu Emas' Sudah Bebas dari Penjara Kasus Skincare Sebelum Lebaran, Alasan Punya Bayi |
![]() |
---|
Momen Mira Hayati Jalani Sidang Usai Lahiran Caesar, Pakai Kursi Roda Wajah Pucat, Didakwa 12 Tahun |
![]() |
---|
Mira Hayati "Ratu Emas" Terdakwa Kasus Skincare Merkuri Melahirkan, Sidang Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.