Kasus Skincare Merkuri

Kondisi Mira Hayati "Ratu Emas" Melahirkan Jelang Sidang Kasus Skincare Merkuri, Stres Tensi Naik

Mira Hayati melahirkan bayi laki-laki pada Rabu (5/3/2025) pukul 10.00 WITA jelang menghadapi sidang dakwaan kasus skincare merkuri, alami stres

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tiktok/Mira Hayati/Tribun Timur/Muslimin Emba
MIRA HAYATI MELAHIRKAN - Tangkap layar Mira Hayati Mira Hayati digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang. melahirkan bayi laki-laki pada Rabu (5/3/2025) pukul 10.00 WITA jelang menghadapi sidang dakwaan kasus skincare merkuri, alami stres 

Penasihat hukum Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

"Kami dari penasihat hukum terdakwa (Agus Salim) tidak akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujarnya.

Hakim kemudian menutup sidang perdana dan menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa (4/3/2025) mendatang.

"Diharapkan terdakwa dan saksi datang tepat waktu, ya. Sidangnya pagi hari karena bulan puasa (Ramadan)," imbuhnya.

Baca juga: 6 Fakta Penahanan Bos Skincare Mira Hayati, Agus Salim & Suami Fenny Frans, 2 Tersangka Ngaku Sakit

Usai sidang, Agus Salim dihampiri sejumlah kerabatnya saat hendak berjalan ke mobil tahanan.

Sekadar informasi, terungkapnya produk kosmetik berbahaya tersebut berdasarkan temuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap enam produk skincare yang mengandung merkuri dan ilegal.

Salah satu yang diuji adalah produk kecantikan milik 'Ratu Emas' Mira Hayati

BPOM memastikan salah satu produk yang dijual Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM. 

Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tersangka Skincare Berbahaya Makassar Mira Hayati Melahirkan Jelang Sidang Dakwaan

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved