Berita Ogan Ilir

Kantongi Sabu dan 70 Butir Pil Ekstasi, Deni Pengedar Sabu di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Deni Setiawan (21 tahun) pengedar narkoba yang bersembunyi di wilayah Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir, Sumsel ditangkap polisi. 

Dokumentasi Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
DIAMANKAN - Pelaku peredaran sabu dan ekstasi dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (6/3/2025). Polisi masih melakukan pengembangan kepemilikan narkoba ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Deni Setiawan (21 tahun) pengedar narkoba yang bersembunyi di wilayah Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir, Sumsel ditangkap polisi. 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja menerangkan, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 61,58 gram yang dibungkus dalam lima kemasan plastik.

Selain itu petugas juga mengamankan pil ekstasi sebanyak 70 butir lebih.

"Untuk berat bruto ekstasi totalnya sekitar 37,75 gram," kata Surya kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (6/3/2025).

Adapun pelaku yang diamankan yakni Deni Setiawan, diketahui merupakan warga Tanjung Raja.

Baca juga: Dilaporkan Sering Jadikan Kos-kosan Tempat Transaksi Sabu, Perizal Warga Prabumulih Diringkus Polisi

Selain kedua jenis narkoba tersebut, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone untuk bertransaksi.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Ogan Ilir," terang Surya.

Hasil pemeriksaan, pelaku nekat menjadi pengedar narkoba karena tak memiliki pekerjaan.

Polisi masih melakukan pendalaman perkara kepemilikan dua jenis narkoba tersebut.

"Kami masih pengembangan terus. Dari mana dapat narkoba sebanyak itu dan mau dikemanakan. Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved