Berita Prabumulih

Dilaporkan Sering Jadikan Kos-kosan Tempat Transaksi Sabu, Perizal Warga Prabumulih Diringkus Polisi

Perizal (40), warga Jalan Perwira Gang Kambang Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat karena menjadikan kos-kosan tempat jual narkoba.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Satres Narkoba Polres Prabumulih
PENGEDAR NARKOBA -- Perizal (40), warga Jalan Perwira Gang Kambang Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih, diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Perizal diringkus diduga merupakan pengedar yang sering melakukan transaksi di kos-kosan Bimo. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Perizal (40), warga Jalan Perwira Gang Kambang Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Sumsel tidak dapat berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Pria yang diduga pengedar narkoba itu diringkus petugas di sebuah rumah kos-kos yakni Kos Bimo di Jalan Kapten Abdullah Kecamatan Prabumulih Utara, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan Perizal berhasil diamankan barang bukti narkoba sebanyak 9 paket sabu dengan berat bruto 2,26 gram dan 1 ball plastik klip bening di samping tersangka.

Diringkusnya Perizal bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi kos-kosan Bimo tersebut.

Baca juga: Mahasiswa Nyambi Jual Narkoba Ditangkap Anggota Polres OKU, Kantongi Uang Rp500 Ribu Hasil Jual Sabu

Jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan di TKP.

Setelah mendapati kebenaran informasi, Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Johnson SH bersama Kanit 2 Satresnarkoba, Ipda Rio Pratama Kristona langsung melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan, Perizal ditemukan sedang berada di dalam kosan dan petugas lalu melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 9 paket sabu dengan berat bruto 2,26 gram dan 1 ball plastik klip bening di samping tersangka.

"Dari interogasi awal, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik rekannya AJ yang masih DPO dan dalam pengejaran kita," ujar Kasat Narkoba, AKP Johnson SH.

Kasat Narkoba mengatakan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satres narkoba Polres Prabumulih guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved