Berita Prabumulih
Dilaporkan Sering Jadikan Kos-kosan Tempat Transaksi Sabu, Perizal Warga Prabumulih Diringkus Polisi
Perizal (40), warga Jalan Perwira Gang Kambang Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat karena menjadikan kos-kosan tempat jual narkoba.
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Perizal (40), warga Jalan Perwira Gang Kambang Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Sumsel tidak dapat berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih.
Pria yang diduga pengedar narkoba itu diringkus petugas di sebuah rumah kos-kos yakni Kos Bimo di Jalan Kapten Abdullah Kecamatan Prabumulih Utara, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan Perizal berhasil diamankan barang bukti narkoba sebanyak 9 paket sabu dengan berat bruto 2,26 gram dan 1 ball plastik klip bening di samping tersangka.
Diringkusnya Perizal bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi kos-kosan Bimo tersebut.
Baca juga: Mahasiswa Nyambi Jual Narkoba Ditangkap Anggota Polres OKU, Kantongi Uang Rp500 Ribu Hasil Jual Sabu
Jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan di TKP.
Setelah mendapati kebenaran informasi, Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Johnson SH bersama Kanit 2 Satresnarkoba, Ipda Rio Pratama Kristona langsung melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan, Perizal ditemukan sedang berada di dalam kosan dan petugas lalu melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 9 paket sabu dengan berat bruto 2,26 gram dan 1 ball plastik klip bening di samping tersangka.
"Dari interogasi awal, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik rekannya AJ yang masih DPO dan dalam pengejaran kita," ujar Kasat Narkoba, AKP Johnson SH.
Kasat Narkoba mengatakan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satres narkoba Polres Prabumulih guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Pria di Prabumulih Sempat Kecoh Petugas Saat Digeledah, Simpan Sabu di Dalam Mulutnya |
![]() |
---|
Minyak goreng dijual Rp 9 Ribu per liter, Ratusan Warga Muaradua Prabumulih Ramai Beli Sembako Murah |
![]() |
---|
Curi Kabel Pertamina Sepanjang 25 M, Pria Asal Muara Enim Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sedang Asyik Pesta Narkoba di Kontrakan, Dua Pria di Prabumulih Tak Berkutik saat Digerebek Polisi |
![]() |
---|
Masuk Dalam Zona Merah Rabies, Pemkot Prabumulih Gelar Vaksi HPR Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.