Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

BREAKING NEWS : Direktur PT SMB Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

|
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Fajeri Ramadhoni
PENETAPAN TERSANGKA - Kajari Muba Roy Riady SH MH ketika menggelar pers rilis terkait penetapan tersangka terkait kasus pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady SH Mh di Kantor Kejari Muba, Kamis (6/3/2025). 

Kajari Muba Roy Riady SH MH menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.

Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Sehingga Kejari Muba menetapkan HA, Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah jalan tol, sebagai tersangka,"kata Roy. 

Menurut Roy Riady, kedua tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut, ditemukan bukti yang cukup bahwa mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana ini, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. 

"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"ungkapnya.

Baca juga: Rumah Eks Pegawai BPN Muba Digeledah, Usut Dugaan Korupsi Mafia Tanah di Tol Betung-Tempino-Jambi

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan di Tol Betung-Tempino-Jambi, Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, meminta keterangan dari dua ahli yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan, serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana ini.

Selain itu, Kejari Muba juga meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar Hak Guna Usaha (HGU) ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.

Dalam tahap penyelidikan, tim Kejari Muba bersama Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Muba, perwakilan PT. SMB, serta unsur pemerintahan terkait seperti Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pemetaan (overlay). 

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa PT SMB menguasai lahan perkebunan di luar HGU dengan total luas 909,7 hektare, yang tersebar di Desa Peninggalan seluas 135,5 hektare, Desa Pangkalan Tungkal seluas 712,5 hektare, serta Desa Simpang Tungkal masing-masing seluas 13,6 hektare dan 48,1 hektare,"ungkapnya.

Dengan temuan tersebut pihaknya melihat adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Oleh karena itu, kami meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

"Kejari Muba berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya guna menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat," jelasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved