PT Sritex Pailit

Segini Uang JKP Eks Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Imbas Perusahaan Pailit, Cair Sebelum Lebaran 

Besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang diterima karyawan PT Sritex kena PHK  imbas perusahanaan dinyatakan pailit.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/(Romensy Augustino)
EKS KARYAWAN SEGERA MENDAPAT JHT DAN JKP - Salah seorang eks Karyawan Sritex saat melakukan proses verifikasi di Gedung Serbaguna, Brigjend Slamet Riyadi, kawasan dalam pabrik Sritex Rabu (5/3/2025). Segini besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang diterima karyawan PT Sritex kena PHK imbas perusahanaan dinyatakan pailit. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengulik besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang diterima karyawan PT Sritex kena PHK imbas perusahanaan dinyatakan pailit.

Diketahui, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu hak yang wajib didapatkan oleh ribuan tenaga kerja di PT Sritex.

Mengingat, kini PT Sritex kini telah tutup dan menyebabkan karyawannya harus diberhentikan.

Lantas berapa besaran uang JKP yang bakal diterima karyawan ?

TERIMA NASIB - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025).Karyawan Sritex ternyata di-PHK saat masih melakukan lembur kerja. Selain itu, rekening manajemen untuk membayar gaji diblokir oleh kurator.
TERIMA NASIB - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025).Karyawan Sritex ternyata di-PHK saat masih melakukan lembur kerja. Selain itu, rekening manajemen untuk membayar gaji diblokir oleh kurator. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan dana sebesar Rp 129 miliar untuk semua karyawan Sritex yang berada di Sukoharjo. 

Teguh menambahkan bahwa para eks karyawan Sritex juga diminta untuk mendaftar program jaminan lain yang tersedia, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Segini Uang Pesangon Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Imbas Perusahaan Dinyatakan Pailit

Adapun untuk JKP jika memenuhi syarat akan mendapat bantuan uang tunai selama enam bulan ke depan sebesar 60 persen.

Maksimal upah sebagian dasar 60 persen yakni Rp5 juta.

"Untuk JKP, haknya jika memenuhi syarat dapat bantuan uang tunai selama enam bulan ke depan sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan. Maksimal upah sebagai dasar 60 persen tadi adalah Rp 5 juta," terangnya.

Diketahui, eks karyawan Sritex saat ini telah melakukan verifikasi dokumen Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT diperkirakan akan cari dalam waktu tiga hari ke depan.

Uang jaminan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing eks karyawan Sritex. 

"Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening. Tidak perlu datang ke sini atau kantor kami," ujar Teguh saat diwawancarai di lokasi. Hingga saat ini, tercatat ada 8.371 eks karyawan Sritex yang terdaftar untuk mendapatkan JHT.

Diupayakan Cair Sebelum Lebaran

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, buka suara terkait proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan pembuatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para karyawan PT Sritex.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved