PT Sritex Pailit

Segini Kisaran THR yang Harusnya Diterima Karyawan PT Sritex, Serikat Pekerja Minta Segera Dibayar

THR untuk masing-masing karyawan sekitar Rp 2 juta, sehingga ia menilai masih bisa diupayakan. 

|
Editor: Weni Wahyuny
(Dok. Sritex)/Kompas.com
KISARAN THR KARYAWAN PT SRITEX - Kantor PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Serikat pekerja PT Sritex minta THR karyawan yang kena PHK dibayarkan. Nomilnya sekira Rp2 juta per karyawan. 

Sebab diketahui, pencairan tunjangan perlu melewati mekanisme pendaftaran online. Sedangkan, jumlah pekerja Sritex yang di-PHK mencapai lebih dari 10.660 orang. 

"Kami minta untuk di-backup juga oleh DPR Komisi IX ini agar di BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Artinya itu bisa segera mungkin dicairkan, karena yang mendesak adalah itu uang buruh itu sendiri, yang harus segera dicairkan untuk menghadapi Hari Raya (Idul Fitri)," tandas dia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serikat Pekerja Sritex Tuntut Pembayaran THR Karyawan yang Kena PHK, Pesangon Bisa Menyusul..."

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved