PT Sritex Pailit
Segini Gaji Karyawan PT Sritex Di-PHK Massal Usai Dinyatakan Pailit, Uang JHT Cair Mulai Hari Ini
Taksiran gaji karyawan Sritex di kisaran Rp4 jutaan sampai Rp25 jutaan. Saat perusahaan tutup secara resmi gaji karyawan untuk Februari belum dibayar
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM -Para mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menuntut hak-hak mereka segera dibayarkan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10.965 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal per tanggal 1 Maret 2025 imbas kepailitan raksasa tekstil tersebut.
Pada saat perusahaan tutup secara resmi, gaji karyawan untuk Februari belum dibayar.
Baca juga: Di-PHK Jelang Lebaran, Serikat Pekerja Singgung Kurator Hindari THR untuk Ribuan Karyawan PT Sritex

Selain itu, gaji karyawan periode Januari 2025 juga belum dibayarkan.
Termasuk juga tunjangan hari raya (THR) dan pesangon yang merupakan hak karyawan juga belum dibayarkan.
Namun, karena proses advokasi yang terus dilakukan, sebagian gaji sudah dibayar.
Berapa gaji para buruh PT Sritex?
Dilansir dari berbagai sumber, taksiran gaji karyawan Sritex adalah di kisaran Rp4 jutaan sampai Rp25 jutaan.
Berikut ini adalah beberapa contoh lowongan pekerjaan di Sritex beserta taksiran gajinya:
- General Manager – Rp25.000.000
- Manajer Proyek – Rp20.000.000
- Senior IT – Rp18.000.000
- Business Intelligence and Analytics Unit – Rp18.000.000
- Planning Manager – Rp17.000.000
- Senior Business Analyst – Rp16.000.000
- Field Manager – Rp15.000.000
- Procurement Manager – Rp15.000.000
- Senior Supervisor – Rp15.000.000
- Sales/Business Development – Rp13.000.000
- Production Supervisor – Rp12.000.000
- Business Performance Services Consultant – Rp12.000.000
- HRD Section Head – Rp11.000.000
- Auditor – Rp11.000.000
- SAP Business Analyst – Rp10.000.000
- Marketing – Rp10.000.000
- Human Resources Specialist – Rp10.000.000
- Assistant Manager – Rp10.000.000
- Electrical Inspection Engineer – Rp9.500.000
- Public Relation Supervisor – Rp9.000.000
- Project Analyst – Rp9.000.000
- Laboratory – Rp9.000.000
- Instrument Engineer – Rp9.000.000
- HR (SDM) – Rp9.000.000
- Budgeting and Cost Control – Rp9.000.000
- Quality Control – Rp8.500.000
- Rotating Engineer – Rp8.000.000
- Reservoir Engineer – Rp8.000.000
- Project Engineer – Rp8.000.000
- Operational Supervisor – Rp8.000.000
- Internal Auditor – Rp8.000.000
- Division Head – Rp8.000.000
- Assistant Plant Head – Rp8.000.000
- Operator Alat Berat – Rp8.000.000
- Mechanical Engineer – Rp7.500.000
- Management Trainee – Rp7.500.000
- Process Engineer – Rp7.000.000
- Medical Services – Rp7.000.000
- Field Engineer – Rp7.000.000
- Asset Management – Rp7.000.000
- Junior Supervisor – Rp6.750.000
- Procurement – Rp6.500.000
- Inspection Engineer – Rp6.500.000
- Team Leader – Rp6.000.000
- Supervisor – Rp6.000.000
- Quality Management Staff – Rp6.000.000
- Public Relations – Rp6.000.000
- Engineer – Rp6.000.000
- Secretary – Rp5.500.000
- IT Support – Rp5.500.000
- Assistant Business Analyst – Rp5.500.000
- Production – Rp5.000.000
- Junior Staff – Rp5.000.000
- Accounting – Rp5.000.000
- Administration – Rp4.500.000
- Intern – Rp4.250.000
- Services – Rp4.000.000
- Security – Rp4.000.000
- Driver – Rp4.000.000
Sebagaimana diketahui, Sritex resmi tutup pada 1 Maret 2025 dan kini aset yang ada di pabrik tekstil itu dikelola oleh kurator.
JHT Cair Hari Ini
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) eks pekerja PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo selesai seminggu sebelum Lebaran.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono menjelaskan, selama 10 hari dimulai pada hari ini, Rabu (5/3/2025), pihak BPJS akan memulai layanan pencairan JHT.
Untuk memenuhi JHT dari 8.000 orang lebih itu, BPJS telah menyiapkan sedikitnya Rp 129 miliar.
Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah mengingat adanya pengembangan di bulan Februari 2025.
"Dari 8.371 itu kurang lebih Rp 129 miliar. Itu bisa lebih karena pengembangan di bulan Februari belum masuk," kata Teguh, dilansir dari Kompas.com, Selasa, (4/3/2025).
Baca juga: Ini Mekanisme Pemberkasan BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JHT Eks Karyawan Sritex Rp 129 M
Teguh memaparkan, jika besaran uang tunai yang akan didapat setiap eks karyawan Sritex nantinya akan berbeda.
Besaran disesuaikan dengan masa bakti dan jabatan terakhirnya di Sritex.
"Paling kecil ada yang di bawah Rp 10 juta. Kan masa kerjanya beda-beda. Yang ratusan juta juga ada. Karena masa bakti dan jabatannya tunggu," kata dia.
"Untuk pencarian nanti setelah seminggu bisa di cek sudah masuk ke rekening masing-masing," kata dia.
Setiap harinya tim akan melayani 1.000 orang per hari.
Skema itu diharapkan mampu menyelesaikan proses pencarian JHT dari 8.371 eks karyawan Sritex maksimal seminggu sebelum Lebaran.
"Kami batasi 1.000 kami menyediakan waktu selama 10 hari di Sritex nanti. Sehingga nanti Dengan total karyawan 8.371 saya yakin bisa terselesaikan dalam waktu 10 hari," beber Teguh.
"Kami targetkan jaminan hari tuanya bisa cair seluruhnya seminggu sebelum Hari Raya," lanjut dia.
Teguh menegaskan bahwa layanan tersebut hanya dapat diakses oleh pekerja eks Sritex melalui Satgas Sritex yang dikomandoi oleh Direktur Umum Sritex Group, Supartodi.
"Secara teknis daftar, siapa yang mendapatkan giliran pertama yang menentukan adalah dari Tim Satgas," kata dia.
"Kemudian kami memberikan layanan ini secara kolektif. Jadi kami minta seluruh pekerja eks Sritex bisa mengajukan lewat Satgas. Ini himbauan dari Satgas dan serikat pekerja yang ada di Sritex," lanjutnya.
Teguh menambahkan, seluruh pekerja diarahkan untuk seluruh program jaminan ada di BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kalau untuk JKP itu kan harus membuat surat pernyataan juga bisa bekerja kembali. Nanti pengajuan nya dari masing-masing individu," beber dia.
Proses pengumpulan dokumen oleh pihak Sritex sendiri telah dilakukan sejak Sabtu (1/2/2025).
Eks karyawan Sritex wajib mengumpulkan berkas seperti fotokopi NPK, fotokopi BPJS, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), Nomor Id Card dan fotokopi Buku Tabungan.
"Hari Ini pengurus JHT pengumpulan data. Dengar-dengar bulan Maret 2025 ini cair, cuma kapannya belum tahu," ujar salah seorang karyawan di Departemen Weaving Sritex, Wiwid Susilo.
Kata Kurator PT Sritex Soal Pesangon
Kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Nurma Sadikin, menjanjikan pembayaran hak-hak eks karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kondisi pailit yang dialami perusahaan tekstil tersebut.
Nurma menegaskan bahwa pesangon para mantan pekerja Sritex juga akan dibayarkan.
Ia menambahkan bahwa saat ini pembayaran hak-hak tersebut sedang berjalan.
Proses pemberian pesangon Eks Karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo bakal berlangsung lama.
Pasalnya, proses likuidasi atau proses pemberesan aset harus dilakukan secara bertahap.
Salah satu kurator, Nur Hidayat mengungkapkan bahwa setelah Sritex insolven atau diputuskan bangkrut pada Jumat (28/2/2025), kreditur separatis yang akan melakukan eksekusi terlebih dahulu.
Mereka punya waktu selama dua bulan untuk mengeksekusi seluruh aset.
"Kita sama-sama tahu, sesuai aturan yang ada, pemberesan pailit itu nanti insolvency di tanggal 28 Februari, nanti kreditur separatis mempunyai hak dua bulan untuk eksekusi, kata dia saat diwawancarai di Sritex, Senin (3/3/2023).
PT Sritex hingga Februari 2025 tercatat memiliki 22 kreditur separatis.
Nur menjelaskan, kurator juga akan daftar pernyataan aset setelah eksekusi kreditur. Setelahnya akan ada appraisal yang ditetapkan pengadilan dilanjutkan dengan lelang aset.
"Kita harapkan bisa cepat lah. Karena kan insolvency ada hak dua bulan untuk kreditur separatis eksekusi dulu. Setelah itu ada appraisal, baru pelelangan. Pelelangan kita nggak tahu seperti apa," bebernya.
Terkait pesangon, Nur menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada 4 kurator lain dan sejumlah pihak terkait.
"Nanti kami bicarakan dulu dengan tim kurator yang berempat, dan kita bicara juga dengan pihak-pihak terkait lainnya, dan juga dengan karyawan tersebut. Kami akan perhatikan semua," bebernya.
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa karyawan akan mendapatkan seluruh hak mereka.
"InsyaAllah akan kami berikan semua itu. Nanti kami bicarakan dulu dengan yang lain. Karena kan kurator berempat, bukan saya doang. Saya juga akan sampaikan sama yang lain. Jadi masalah pesangon saya belum bisa kasih keputusan sendiri," tutup dia.
Ia menambahkan bahwa saat ini pembayaran hak-hak tersebut sedang berjalan.
"Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak dari pada buruh, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya," kata Nurma.
"Saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan," ujar dia
Sebelumnya, sebanyak 10.965 pegawai Sritex yang terkena PHK.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan bahwa para pekerja Sritex itu akan dipekerjakan kembali dalam dua pekan ke depan.
Menurutnya, hal ini bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK.
"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," kata Yassierli, usai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Melansir Kompas.com, Sritex mulai menghadapi masalah keuangan serius sejak tahun 2021. Saham Sritex disuspensi pada Mei 2021 akibat keterlambatan pembayaran bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN).
Total liabilitas perusahaan terus meningkat, mencapai sekitar Rp24,3 triliun pada September 2023.
Masalah keuangan ini makin diperparah oleh persaingan ketat di pasar global, dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu rantai pasok dan menurunkan permintaan, serta kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan penurunan ekspor produk tekstil ke Eropa dan Amerika Serikat.
Kemudian pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga entitas afiliasinya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dalam keadaan pailit.
Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Kabar Terbaru Eks Karyawan PT Sritex Ngadu Belum Dapat THR Jelang Lebaran, Kurator Tunggu Dana Cukup |
![]() |
---|
Kabar Baik 5000 Eks Karyawan PT Sritex Bakal Kembali Direkrut, Investor Baru Bakal Operasikan Pabrik |
![]() |
---|
PT Sritex Pailit Ternyata Punya 11 Anak Perusahaan, Anggota DPR Minta Pemilik Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Gegara Ketidakpasian Informasi, Buruh Sritex Terancam Tidak Terima THR dan Pesangon |
![]() |
---|
Update PT Sritex Ternyata Bakal Diakuisisi Perusahaan BUMN, Menaker: Ada Beberapa Kandidat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.