PT Sritex Pailit

Ini Mekanisme Pemberkasan BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JHT Eks Karyawan Sritex Rp 129 M

Sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TERIMA NASIB - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025). Pada Rabu (5/3/2025) ini, BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada Rabu (5/3/2025).

Dengan durasi layanan per orang sekitar dua menit, loket pemberkasan dibuka pukul 09.00-13.00 WIB .

BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan anggaran sebesar Rp 129 Miliar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono mengungkapkan mekanisme pemberkasan.

EKS KARYAWAN SEGERA MENDAPAT JHT DAN JKP - Salah seorang eks Karyawan Sritex saat melakukan proses verifikasi di Gedung Serbaguna, Brigjend Slamet Riyadi, kawasan dalam pabrik Sritex Rabu (5/3/2025). Segini besaran  Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang diterima karyawan PT Sritex kena PHK  imbas perusahanaan dinyatakan pailit.
EKS KARYAWAN SEGERA MENDAPAT JHT DAN JKP - Salah seorang eks Karyawan Sritex saat melakukan proses verifikasi di Gedung Serbaguna, Brigjend Slamet Riyadi, kawasan dalam pabrik Sritex Rabu (5/3/2025). Segini besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang diterima karyawan PT Sritex kena PHK imbas perusahanaan dinyatakan pailit. (Kompas.com/(Romensy Augustino))

Menurut dia, hanya yang menerima undangan yang dapat mengajukan pemberkasan.

“Jadi yang dapat undangan adalah yang bisa mengajukan pemberkasan di Sritex," ujarnya pada Rabu (5/3/2025).

BPJS Ketenagakerjaan membuka pelayanan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Setiap hari ada 1.000 pekerja yang dilayani.

Dia mengaku sudah menginformasikan kepada masing-masing koordinator Sritex untuk mekanisme pencairan tersebut.

“Sudah di-WA blast oleh masing-masing koordinator,” ujarnya.

Dia memprediksi proses pengurusan itu akan memakan waktu selama delapan hari.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan waktu hingga 10 hari ke depan, sedangkan proses pencairan maksimal tiga hari.

BPJS Ketenagakerjaan sudah berkoordinasi dengan Satgas Sritex kemudian juga kurator dan serikat pekerja.

“Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening, tidak perlu datang ke sini atau kantor kami,” tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved