Berita Musi rawas

Residivis Kambuhan di Musi Rawas Kembali Berulah Curi Motor, Kecanduan Narkoba dan Judol

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi mengatakan, setelah ditangkap tersangka ternyata residivis

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Tersangka RI (26) warga asal Rejang Lebong saat diamankan di Mapolsek Muara Beliti, usai terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Desa Suro Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUSIRAWAS- RI (26) warga asal Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap oleh Tim Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, Selasa (4/3/2025) sekira pukul 01.30 Wib di rumahnya.

Warga  Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong tersebut, ditangkap karena kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor. 

Namun, aksi pelaku ternyata terekam CCTV saat melakukan pencurian sepeda motor milik EK (43) di Dusun I Desa Suro Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas pada Minggu (23/2/2025) sekira pukul 07.30 Wib.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi mengatakan, setelah ditangkap tersangka ternyata residivis sekaligus spesialis curat. 

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat berulang kali melakukan aksi pencurian, lantaran diduga sudah kecanduan judi slot dan mengkonsumsi narkoba.

"Tersangka pernah dihukum di Polres Rejang Lebong, atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)," kata Kapolsek, Rabu (5/3/202).

Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka kali ini berdasarkan laporan polisi LP/B-06/II/2025/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 23 Februari 2025.

"Tersangka dilaporkan EK (43) yang kehilangan sepeda motornya saat diparkirkan di depan rumahnya di Dusun I Desa Suro Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas," ungkap Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian bermula saat suami korban menitipkan sepeda motor kepada anaknya yang saat itu sedang tidur di rumah MS, setelah memarkirkan sepeda motor, lalu suami korban pergi meninggalkan lokasi.

Kemudian sekira pukul 08.00 Wib, anak korban terbangun dan saat akan melihat sepeda motor miliknya, ternyata sepeda motor tidak ada lagi. 

Baca juga: Polres Musi Rawas Musnahkan 420 Gram Sabu dan 166 Butir Ekstasi, Amankan 7 Pelaku

Selanjutnya, anak korban memberitahukan kepada orang tuanya, setelah itu korban dan saksi MS, membuka rekaman CCTV dan terlihat tersangka bersama AL (DPO) mencuri sepeda motor milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan, 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam Nopol BG 2981 GAJ, apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp20 juta.

Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Beliti, berharap sepeda motor miliknya kembali dan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti melakukan penyelidikan dan mencari keterangan saksi-saksi serta melihat rekaman CCTV. 

Dari upaya tersebut, kemudian anggota mengetahui ciri-ciri dan identitas tersangka. Saat melakukan penyidikan, tepatnya pada Selasa (4/3/2025) anggota mendapat informasi keberadaan tersangka yang ada di rumahnya di Rejang Lebong.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved