PT Sritex Pailit
Menguak Investor Bakal Kelola Sritex Hingga Karyawan PHK Dipekerjakan lagi, Anggota DPR Usulkan Ini
Perwakilan tim kurator Sritex Group, Nurma Sadikin, mengungkap ada investor yang sudah siap menyewa aset PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kena pailit
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
"Kita minta nanti tanggung jawab dari negara, dari pemerintah untuk mengambil alih industri yang sangat strategis soal sandang," kata Zainul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan PT Sritex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025), dilansir dari Tribunnews.com.
"Apakah mau investor swasta atau mau dibikinkan BUMN, apakah mau pakai Danantara, tapi yang pasti negara harus hadir dalam konteks industri sandang," ujar dia.
Menurutnya, pengambil alihan ini menjadi salah satu cara untuk menjadikan industri sandang atau industri tekstil sebagai cabang strategis yang dikuasai oleh negara.
Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mengamanatkan industri strategis perlu dikuasai oleh negara.
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan respons saat ditanya apakah investor yang akan menyewa aset Sritex berasal dari perusahaan BUMN. Pasalnya, rapat yang membahas Sritex pada Senin pagi juga diikuti Menteri BUMN Erick Thohir.
"Belum tahu kalau investornya (BUMN atau bukan), yang pasti temen-temen dari tim kurator menyampaikan bahwa sudah ada investor yang berminat," kata Prasetyo.
"Jadi skemanya seperti yang sudah disampaikan ini akan disewa, kemudian secara paralel temen-temen atau karyawan PT Sritex akan didata kembali untuk nantinya akan ikut bekerja kembali, akan dipekerjakan kembali," paparnya.
Baca juga: Kapan Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Dicairkan usai Kena PHK Massal ? Kurator Sebut Bakal Lama
Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dinilainya telah meminta agar penyelesaian kasus Sritex dilakukan tanpa menyebabkan PHK massal.
Sebelumnya, sebanyak 10.965 pegawai Sritex yang terkena PHK.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan bahwa para pekerja Sritex itu akan dipekerjakan kembali dalam dua pekan ke depan.
Menurutnya, hal ini bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK.
"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," kata Yassierli, usai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Melansir Kompas.com, Sritex mulai menghadapi masalah keuangan serius sejak tahun 2021. Saham Sritex disuspensi pada Mei 2021 akibat keterlambatan pembayaran bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN).
Total liabilitas perusahaan terus meningkat, mencapai sekitar Rp24,3 triliun pada September 2023.
Masalah keuangan ini makin diperparah oleh persaingan ketat di pasar global, dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu rantai pasok dan menurunkan permintaan, serta kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan penurunan ekspor produk tekstil ke Eropa dan Amerika Serikat.
Kemudian pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga entitas afiliasinya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dalam keadaan pailit.
Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Kabar Terbaru Eks Karyawan PT Sritex Ngadu Belum Dapat THR Jelang Lebaran, Kurator Tunggu Dana Cukup |
![]() |
---|
Kabar Baik 5000 Eks Karyawan PT Sritex Bakal Kembali Direkrut, Investor Baru Bakal Operasikan Pabrik |
![]() |
---|
PT Sritex Pailit Ternyata Punya 11 Anak Perusahaan, Anggota DPR Minta Pemilik Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Gegara Ketidakpasian Informasi, Buruh Sritex Terancam Tidak Terima THR dan Pesangon |
![]() |
---|
Update PT Sritex Ternyata Bakal Diakuisisi Perusahaan BUMN, Menaker: Ada Beberapa Kandidat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.