Berita OKU

Mahasiswa Nyambi Jual Narkoba Ditangkap Anggota Polres OKU, Kantongi Uang Rp500 Ribu Hasil Jual Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres OKU membekuk mahasiswa yang nyambi jadi pengedar narkoba berinisial BIA (27).

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Humas Polres OKU
KURIR NARKOBA -- Tersangka kurir narkoba BIA (27) yang juga seorang mahasiswa ditangkap anggota Polres OKU. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Satuan Reserse Narkoba Polres OKU, Sumsel membekuk mahasiswa yang nyambi jadi pengedar narkoba berinisial BIA (27)  di Jalan Wedana Umar, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, Rabu (5/3/2025) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka yang diduga berstatus  kurir narkoba di wilayah Baturaja lama Kabupaten OKU.

Menurut Kapolres, pada hari Selasa (4/3/2025) jajaran Satres Narkoba mendapat informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa barang haram yang siap disebarkan.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu M Andrian STrK SIK MSi langsung memerintahkan Unit Idik untuk melakukan penyelidikan tentang adanya orang yang dicurigai membawa narkoba di seputaran Kelurahan Baturaja Lama.

Baca juga: Nyambi Jualan Narkoba, Mahasiswa di OKI Ditangkap Polisi, Sita Dua Paket Sabu

Setelah mendapat data yang akurat, polisi melakukan penyamaran (undercover) dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran.

Setelah mendapat data yang akurat, sekitar pukul 14.00 WIB  polisi melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang didapat.

Polisi langsung menghentikan dan mengamankan tersangka yang dicurigai membawa barang haram.

Setelah diamankan, tersangka mengaku bernama BIA (27), mahasiswa yang beralamat di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Dengan disaksikan warga sipil setempat, polisi langsung menggeledah tubuh tersangka BIA dan didapat 2 bungkus barang haram diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,40 (satu koma empat puluh) gram.

Narkoba jenis sabu itu  ditemukan dalam saku jaket tersangka sebelah kiri dan diakui barang itu milik tersangka.

Selain itu ditemukan juga uang sebesar Rp 500.000, dikatakan tersangka, uang tersebut hasil penjualan narkotika sabu.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses  lebih lanjut.

Dari tangan tersangka BIA (27), polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 g (satu koma empat puluh gram) dibalut kertas tisu warna putih.

Kemudian 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak plastik warna kuning, 1 (satu) buah skop plastik, 1 (satu) helai jaket warna biru putih, 1 (satu) unit Hp warna biru dan uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Terhadap tersangka BIA,  akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved