Berita OKI

Nyambi Jualan Narkoba, Mahasiswa di OKI Ditangkap Polisi, Sita Dua Paket Sabu

AL (26)  mahasiswa yang tinggal di Jalan HM Soeharto, Desa Batumarta I, Kecamatan Lubukraja, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Tayang:
Penulis: Leni Juwita | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
PENGEDAR NARKOBA DIBEKUK POLISI---Tersangka pengedar narkoba AL (26) beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres OKU 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA- AL (26)  mahasiswa yang tinggal di Jalan HM Soeharto, Desa Batumarta I, Kecamatan Lubukraja, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon  Senin (3/3/2025) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka yang diduga berstatus pengedar narkoba di wilayah Lubukraja Kabupaten OKU.

Menurut Kapolres, pada hari Senin (1/3/2025) jajaran Satres Narkoba mendapat informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai menyimpan barang haram yang siap disebarkan.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu M Andrian STrK SIK MSi langsung memerintahkan Unit Idik untuk melakukan penyelidikan tentang adanya orang yang dicurigai menyimpan narkoba di seputaran Desa Batumarta I.

Sekitar pukul 17.00 WIB  polisi melihat kendaraan sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang didapat.

Polisi langsung menghentikan laju sepeda motor dan mengamankan pengemudi yang dicurigai membawa barang haram.

Setelah diamankan, tersangka mengaku bernama AL (26), seorang mahasiswa yang beralamat di Dusun I Desa Batuymarta I, Kecamatan Lubukraja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Baca juga: Pastikan Rasa Aman Bagi Warga Perairan Jelang Pilkada 2024, Polres OKI Cek Kondisi Trasportasi Air

Dengan disaksikan warga sipil setempat, polisi langsung menggeledah tubuh tersangka AL dan didapat 2 bungkus barang haram diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram.

Narkoba jenis sabu itu  ditemukan dalam genggaman tangan tersangka dan diakui barang itu milik tersangka.

Selain itu ditemukan juga uang sebesar Rp 700.000, menurtut tersangka uang tersebut hasil penjualan narkotika sabu.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses  lebih lanjut.

Dari tangan tersangka AL (26), polisi mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 g  dibalut kertas tisu warna putih.

Kemudian 1 unit Hp, 1  unit sepeda motor merk honda beat warna putih BG 3714 FAH dan uang Tunai Rp. 700.000.

Terhadap tersangka AL,  akan dijerat dengan pimer pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved