PT Sritex Pailit

Rekening Manajemen untuk Bayar Gaji Diblokir Kurator, Karyawan Sritex Ternyata Di-PHK saat Lembur

Pada Selasa (4/3/2025), koordinator Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group, Slamet Kuswanto, membeberkan detik-detik momen karyawan

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TERIMA NASIB - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025).Karyawan Sritex ternyata di-PHK saat masih melakukan lembur kerja. Selain itu, rekening manajemen untuk membayar gaji diblokir oleh kurator. 

Dari data tersebut terungkap, pelaksanaan PHK terjadi pada Januari dan Februari 2025. 

Untuk Januari, PHK terjadi terhadap 1.065 orang karyawan PT. Bitratex Semarang. 
Lalu pada Februari ini, PHK terjadi per 26 Februari 2025. Rinciannya yakni, PHK sebanyak 8.504 karyawan PT. Sritex Sukoharjo. 

Lalu PHK sebanyak 956 karyawan PT. Primayuda Boyolali 956 orang. Selanjutnya PHK terhadap 40 orang karyawan PT. Sinar Panja Jaya Semarang. 

Selain itu ada PHK sebanyak 104 orang karyawan di PT. Bitratex Semarang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karyawan Sritex Ternyata Di-PHK saat Lembur, Rekening Manajemen untuk Bayar Gaji Diblokir Kurator.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved