PT Sritex Pailit
Rekening Manajemen untuk Bayar Gaji Diblokir Kurator, Karyawan Sritex Ternyata Di-PHK saat Lembur
Pada Selasa (4/3/2025), koordinator Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group, Slamet Kuswanto, membeberkan detik-detik momen karyawan
Kuswanto mengatakan PT Sritex telah resmi tutup permanen pada Sabtu (1/3/2025) setelah sebelumnya dilakukan PHK terhadap karyawan.
Namun, terkait pembayaran gaji karyawan sempat terjadi masalah di mana gaji untuk periode Januari 2025 belum dibayarkan.
Tak cuma itu, Kuswanto menuturkan THR hingga pesangon bagi karyawan juga belum diberikan.
Kendati demikian, dia mengatakan proses pembayaran gaji sudah mulai dibayarkan ke karyawan meski belum seluruhnya.
"Namun, demikian, kami sudah berupaya untuk advokasi. Yang gaji ini sudah mulai terbayar sampai dengan hari ini."
"Jadi masih ada beberapa kekurangan, tetapi masih dalam on proses untuk dilakukan pembayaran soal gaji," tuturnya.
Kuswanto pun meminta bantuan kepada Komisi IX DPR untuk mengawasi proses pembayaran gaji hingga THR karyawan Sritex oleh pihak kurator.
Pasalnya, ujar Kuswanto, rekening pihak manajemen diblokir oleh kurator sehingga untuk pembayaran gaji terhadap karyawan Sritex tersendat.
"Sebenarnya, untuk bayar gaji dan THR, itu mampu untuk yang rekening itu. Karena kan dari buyer masuk ke rekening itu kan yang sudah diblokir," jelasnya.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, pabrik PT Sritex Group yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025).
Salah satu pabrik yang menjadi bagian dari Sritex Group itu harus tutup lantaran dampak kondisi pailit perusahaan.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo sebelumnya telah mengkonfirmasi, pabrik tekstil yang berdiri pada 58 tahun silam itu resmi tutup per 1 Maret 2025.
Sementara itu, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per 26 Februari. Para karyawan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025.
Tak hanya pabrik Sritex yang berada di Sukoharjo saja, anak perusahaan lain dari Sritex Group juga terimbas kondisi pailit.
Berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari informasi pihak kurator Sritex, total sebanyak 10.669 orang karyawan Sritex Group yang terkena PHK.
Kabar Terbaru Eks Karyawan PT Sritex Ngadu Belum Dapat THR Jelang Lebaran, Kurator Tunggu Dana Cukup |
![]() |
---|
Kabar Baik 5000 Eks Karyawan PT Sritex Bakal Kembali Direkrut, Investor Baru Bakal Operasikan Pabrik |
![]() |
---|
PT Sritex Pailit Ternyata Punya 11 Anak Perusahaan, Anggota DPR Minta Pemilik Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Gegara Ketidakpasian Informasi, Buruh Sritex Terancam Tidak Terima THR dan Pesangon |
![]() |
---|
Update PT Sritex Ternyata Bakal Diakuisisi Perusahaan BUMN, Menaker: Ada Beberapa Kandidat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.