Berita Lubuklinggau

Pemkot Lubuklinggau Cari Solusi Penggajian Honorer, Janji Tak Akan Ada Yang di Rumahkan

Walikota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) menyampaikan saat ini tengah mengkaji arahan dari pemerintah pusat tersebut.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
eko hepronis/tribunsumsel.com
Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat saat menjelaskan skema penggajian tenaga honorer pada wartawan, Selasa (3/3/2025) kemarin. Wali Kota Lubuklinggau cari solusi penggajian honorer, janji tak akan ada yang di rumahkan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau saat ini tengah mencari formulasi skema penggajian tenaga honorer non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Lubuklinggau.

Hal tersebut menyusul arahan dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer.

Kebijakan pemerintah pusat ini berdampak langsung terhadap tenaga honorer non ASN di Lubuklinggau.

Walikota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) menyampaikan saat ini tengah mengkaji arahan dari pemerintah pusat tersebut.

"Untuk tenaga paruh waktu yang sudah terdata sekarang dalam pengkajian apakah juga bisa dikeluarkan aturan penggajiannya apa tidak," kata Yoppy pada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Yoppy menjelaskan belum adanya skema penggajian tersebut karena masih menunggu arahan lebih lanjut, menurutnya yang sudah ada aturannya terkait penggajian kedepan meliputi cleaning service, sopir, pramusaji dan securiti.

Baca juga: Pemangkasan Anggaran, Pemkot Lubuklinggau Pastikan TPP ASN Aman, Sektor Pembangunan Paling Terdampak

Namun, skemanya kedepan harus melibatkan pihak ketiga yakni harus melalui outsourcing.

"Tapi kedepan tetap kita pikirkan, karena  ini akan dicarikan formulasinya supaya yang  tidak masuk dalam empat Item tersebut hilang pekerjaan," ungkapnya.

Ditambah pemerintah pusat telah mengeluarkan imbauan agar daerah tidak diperbolehkan mengangkat honorer baru dan apabila melanggar akan mendapat sanksi.

"Sesuai edaran kita tidak boleh mengangkat honorer yang baru maupun himbauan Mendagri, kepala BKN tidak boleh ada pengangkatan baru, kepala daerah akan diberi sanksi tegas," ujarnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news
 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved