Berita Palembang
Ngaku Diupah Rp3 Juta/Kg, Residivis Edarkan Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar, Kini Terancam Hukuman Mati
Satres Narkoba Polrestabes Palembang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu menangkap pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
PENGEDAR NARKOBA -- Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono memimpin rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Selasa (4/3/2025). Tersangka Syatria Bakti Prakasih (37) yang merupakan residivis narkoba kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama.
Nah, BB ini jika diestimasi bisa menyebar ke 1,9 juta jiwa lebih, dan dengan pengungkapan ini kita sudah menyelamatkan masyarakat. "Jadi setidaknya sebanyak 1.981.200 Jiwa Anak Bangsa yang Berhasil kita selamatkan atas pengungkapan dan penangkapan tersangka ini, " Katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ya ancaman hukumnya mati atau pidana seumur hidup, " tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Palembang
Bulog Sumsel Babel Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Cukup Hingga 10 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Pria di Palembang Curi Laptop & TV di MTS Miftahul Jannah Kenten Banyuasin, Uangnya Untuk Beli Sabu |
![]() |
---|
Sensasi Berbeda 'Kedai Sedolor Mancing' Palembang, Bisa Mancing Sambil Menikmati Jembatan Ampera |
![]() |
---|
Pemkot Palembang Bakal Perbaiki Jalan Setapak Bertiang di Kalidoni Palembang, 5-6 Bulan Selesai |
![]() |
---|
Masih Dijabat Plt, Posisi Dirut RSUD Palembang Bari dan Kasat Pol PP Masih Tunggu Persetujuan BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.