Berita Palembang

Ngaku Diupah Rp3 Juta/Kg, Residivis Edarkan Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar, Kini Terancam Hukuman Mati

Satres Narkoba Polrestabes Palembang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu menangkap pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
PENGEDAR NARKOBA -- Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono memimpin rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Selasa (4/3/2025). Tersangka Syatria Bakti Prakasih (37) yang merupakan residivis narkoba kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama. 

Nah, BB ini jika diestimasi bisa menyebar ke 1,9 juta jiwa lebih, dan dengan pengungkapan ini kita sudah menyelamatkan masyarakat. "Jadi setidaknya sebanyak 1.981.200 Jiwa Anak Bangsa yang Berhasil kita selamatkan atas pengungkapan dan penangkapan tersangka ini, " Katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ya ancaman hukumnya mati atau pidana seumur hidup, " tegasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved