PT Sritex Pailit

Kapan Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Dicairkan usai Kena PHK Massal ? Kurator Sebut Bakal Lama

Proses pemberian pesangon Eks Karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo bakal berlangsung lama. kurator sebut dilakukan secara bertahap.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
dok. Kompas/Labib Zamani
KARYAWAN SRITEX DIPHK - Buruh Sritex membentangkan spanduk Selamatkan Kami Pak Prabowo di acara doa bersama di Lapangan Serba Guna kompleks PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).BURUH SRITEX NANTIKAN PESANGON. Proses pemberian pesangon Eks Karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo bakal berlangsung lama. kurator sebut dilakukan secara bertahap. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Nurma Sadikin, menjanjikan pembayaran hak-hak eks karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kondisi pailit yang dialami perusahaan tekstil tersebut.
 
Nurma menegaskan bahwa pesangon para mantan pekerja Sritex juga akan dibayarkan.

Ia menambahkan bahwa saat ini pembayaran hak-hak tersebut sedang berjalan.

Baca juga: VIDEO Arahan Prabowo Kumpulkan Para Menteri, Karyawan Pabrik Sritex yang di-PHK Bisa Kembali Bekerja

EKS KARYAWAN PT SRITEX BISA KEMBALI BEKERJA -- Perwakilan tim kurator Sritex Group, Nurma Sadikin, di acara konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketengakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, Senin (3/3/2025).  Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah sigap mengumpulkan para menteri mencari solusi bagi eks karyawan Sritex di PHK, kini bisa kembali bekerja
EKS KARYAWAN PT SRITEX BISA KEMBALI BEKERJA -- Perwakilan tim kurator Sritex Group, Nurma Sadikin, di acara konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketengakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, Senin (3/3/2025). Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah sigap mengumpulkan para menteri mencari solusi bagi eks karyawan Sritex di PHK, kini bisa kembali bekerja (Youtube Sekretariat Presiden)

Lantas kapan pemberian pesangon tersebut?

Proses pemberian pesangon Eks Karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo bakal berlangsung lama.

Pasalnya, proses likuidasi atau proses pemberesan aset harus dilakukan secara bertahap.

Salah satu kurator, Nur Hidayat mengungkapkan bahwa setelah Sritex insolven atau diputuskan bangkrut pada Jumat (28/2/2025), kreditur separatis yang akan melakukan eksekusi terlebih dahulu.

Mereka punya waktu selama dua bulan untuk mengeksekusi seluruh aset.

"Kita sama-sama tahu, sesuai aturan yang ada, pemberesan pailit itu nanti insolvency di tanggal 28 Februari, nanti kreditur separatis mempunyai hak dua bulan untuk eksekusi, kata dia saat diwawancarai di Sritex, Senin (3/3/2023).

PT Sritex hingga Februari 2025 tercatat memiliki 22 kreditur separatis.

Nur menjelaskan, kurator juga akan daftar pernyataan aset setelah eksekusi kreditur. Setelahnya akan ada appraisal yang ditetapkan pengadilan dilanjutkan dengan lelang aset.

"Kita harapkan bisa cepat lah. Karena kan insolvency ada hak dua bulan untuk kreditur separatis eksekusi dulu. Setelah itu ada appraisal, baru pelelangan. Pelelangan kita nggak tahu seperti apa," bebernya.

Terkait pesangon, Nur menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada 4 kurator lain dan sejumlah pihak terkait.

"Nanti kami bicarakan dulu dengan tim kurator yang berempat, dan kita bicara juga dengan pihak-pihak terkait lainnya, dan juga dengan karyawan tersebut. Kami akan perhatikan semua," bebernya.

Baca juga: Kabar Baik Karyawan PT Sritex Di-PHK Bisa Dipekerjakan Lagi, Ganti Nama usai Dapat Investor Baru

Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa karyawan akan mendapatkan seluruh hak mereka.

"InsyaAllah akan kami berikan semua itu. Nanti kami bicarakan dulu dengan yang lain. Karena kan kurator berempat, bukan saya doang. Saya juga akan sampaikan sama yang lain. Jadi masalah pesangon saya belum bisa kasih keputusan sendiri," tutup dia.

Ia menambahkan bahwa saat ini pembayaran hak-hak tersebut sedang berjalan.

"Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak dari pada buruh, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya," kata Nurma.

"Saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan," ujar dia. 

JHT Dicairkan Seminggu Sebelum Lebaran

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) eks pekerja PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo selesai seminggu sebelum Lebaran.

Layanan on side atau layanan langsung di lokasi pabrik akan mulai dilakukan BPJS, Rabu (5/3/2025).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan kurator, Tim Satgas Sritex, Disnaker dan sejumlah pihak soal penyelesaian klaim JHT.

Teguh menjelaskan, selama 10 hari dimulai pada Rabu (5/3/2025), pihak BPJS akan memulai layanan pencairan JHT.

Setiap harinya tim akan melayani 1.000 orang per hari.

Baca juga: Harta Kekayaan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris PT Sritex yang Pailit PHK Karyawan

Skema itu diharapkan mampu menyelesaikan proses pencarian JHT dari 8.371 eks karyawan Sritex maksimal seminggu sebelum Lebaran.

"Kami batasi 1.000 kami menyediakan waktu selama 10 hari di Sritex nanti. Sehingga nanti Dengan total karyawan 8.371 saya yakin bisa terselesaikan dalam waktu 10 hari," beber Teguh.

"Kami targetkan jaminan hari tuanya bisa cair seluruhnya seminggu sebelum Hari Raya," lanjut dia.

Teguh menegaskan bahwa layanan tersebut hanya dapat diakses oleh pekerja eks Sritex melalui Satgas Sritex yang dikomandoi oleh Direktur Umum Sritex Group, Supartodi.

"Secara teknis daftar, siapa yang mendapatkan giliran pertama yang menentukan adalah dari Tim Satgas," kata dia.

"Kemudian kami memberikan layanan ini secara kolektif. Jadi kami minta seluruh pekerja eks Sritex bisa mengajukan lewat Satgas. Ini himbauan dari Satgas dan serikat pekerja yang ada di Sritex," lanjutnya.

Teguh menambahkan, seluruh pekerja diarahkan untuk seluruh program jaminan ada di BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kalau untuk JKP itu kan harus membuat surat pernyataan juga bisa bekerja kembali. Nanti pengajuan nya dari masing-masing individu," beber dia.

Proses pengumpulan dokumen oleh pihak Sritex sendiri telah dilakukan sejak Sabtu (1/2/2025).

Eks karyawan Sritex wajib mengumpulkan berkas seperti fotokopi NPK, fotokopi BPJS, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), Nomor Id Card dan fotokopi Buku Tabungan.

"Hari Ini pengurus JHT pengumpulan data. Dengar-dengar bulan Maret 2025 ini cair, cuma kapannya belum tahu," ujar salah seorang karyawan di Departemen Weaving Sritex, Wiwid Susilo.

Besaran Uang JHT

Uang Jaminan Hari Tua (JHT) eks karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo ditaksir lebih dari Rp 129 miliar dari Jaminan Hari Tua (JHT).

Setiap eks karyawan akan menerima besaran uang JHT sesuai dengan masa baktinya di Sritex. Uang JHT itu paling lambat diterima seminggu sebelum lebaran.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono mengungkapkan bahwa ada sekitar 8.371 eks karyawan Sritex yang telah terdaftar mendapatkan JHT.

Untuk memenuhi JHT dari 8.000 orang lebih itu, BPJS telah menyiapkan sedikitnya Rp 129 miliar.

Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah mengingat adanya pengembangan di bulan Februari 2025.

"Dari 8.371 itu kurang lebih Rp 129 miliar. Itu bisa lebih karena pengembangan di bulan Februari belum masuk," katanya.

Teguh memaparkan, jika besaran uang tunai yang akan didapat setiap eks karyawan Sritex nantinya akan berbeda. 
Besaran disesuaikan dengan masa bakti dan jabatan terakhirnya di Sritex. 

"Paling kecil ada yang di bawah Rp 10 juta. Kan masa kerjanya beda-beda. Yang ratusan juta juga ada. Karena masa bakti dan jabatannya tunggu," kata dia.

"Untuk pencarian nanti setelah seminggu bisa di cek sudah masuk ke rekening masing-masing," kata dia.

Diketahui, pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025. 

Tak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo, anak perusahaan Sritex Group juga terimbas kondisi pailit. 

Akibatnya, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025. 

Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Proses Pemberian Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Bakal Lama, Begini Tahapannya

Sebagian lainnya di Kompas.com dengan judul BPJS Targetkan JHT Seluruh Eks Karyawan PT Sritex Cair Seminggu Sebelum Lebaran
 
 (*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved