Berita Ogan Ilir

Ratusan Botol Miras Disita Polisi di Tanjung Batu OI, Pedagang Diimbau Jaga Kamtibmas Selama Ramadan

Mengantisipasi segala potensi tindak kejahatan selama bulan suci Ramadan, Polres Ogan Ilir beserta Polsek jajaran gencar melakukan razia.

Dokumentasi Polsek Tanjung Batu
DIAMANKAN - Ratusan botol miras disita aparat Polsek Tanjung Batu pada Sabtu (1/3/2025) malam. Miras sitaan selanjutnya akan dimusnahkan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Mengantisipasi segala potensi tindak kejahatan selama bulan suci Ramadan, Polres Ogan Ilir beserta Polsek jajaran gencar melakukan razia.

Seperti dilakukan Polsek Tanjung Batu yang menyisir toko-toko menjual minuman keras atau miras.

Kapolsek Tanjung Batu Iptu Dr. Syaparudin Akso mengatakan, ada ratusan botol miras yang diamankan dari sejumlah toko.

"Semalam anggota kami mengamankan 104 botol miras di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu," kata Syaparudin didampingi Wakapolsek Ipda M. Toyib, Minggu (2/3/2025).

Rinciannya, terdapat 26 miras botol besar dan 78 miras botol kecil yang diangkut petugas.

Ratusan botol miras tersebut disita dari dua lokasi yakni Kelurahan Tanjung Batu dan Desa Limbang Jaya II.

"Sesuai arahan pimpinan, miras yang disita akan dihimpun, untuk selanjutnya dimusnahkan," tegas Syaparudin.

Polisi mengingatkan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu untuk tidak menjual miras, apalagi selama bulan suci Ramadan.

Terhadap toko yang menjual miras, polisi juga telah mendatanya dan diminta untuk turut menjaga Kamtibmas selama Ramadan.

"Jadi kegiatan ini untuk menekan angka kriminalitas. Bagi yang kedapatan masih menjual (miras), tentu akan ditindak," kata Syaparudin kembali menegaskan.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved