Berita Lahat
Penjelasan Bulog Lahat Usai Mantan Pekerjanya Disebut Lakukan Penipuan Beras SPHP 'Cleaning Service'
Diungkapkan AM SCPP Bulog Cabang Lahat, Sabila Pristiantini, pelaku Isnadi memang pernah bekerja di Bulog namun sebagai cleaning service.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan sripoku.com, Ehdi Amin
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Bulog Cabang Lahat membantah pengakuan Isnadi (39) pelaku penipuan dan penggelapan pembelian beras SPHP yang saat ini sudah diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Pali.
Diungkapkan AM SCPP Bulog Cabang Lahat, Sabila Pristiantini, pelaku Isnadi memang pernah bekerja di Bulog namun sebagai cleaning service.
Pihak Bulog juga memastikan jika pelaku bukan sebagai pemilik rumah pangan kita (RPK)..
"Ya memang pernah disini tapi bukan pegawai hanya cleaning service mas. Dan sudah dipecat Oktober 2024 lalu, lantaran gak pernah masuk, " Ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Dikatakan Sabila, pihaknya juga tidak tahu kenapa pelaku bisa menjanjikan beras SPHP kepada warga tersebut terlebih saat ini beras SPHP sudah distop sementara penyaluranya sejak 7 Februari yang lalu.
Saat ditanya apakah pelaku juga sempat menawarkan kepada pedagang atau warga lainya, ia mengaku sejauh ini belum mendapatkan informasi tersebut.
"Bagi masyarakat seorang penyalur itu jika resmi dari Bulog ia harus terdaftar sebagai RPK bukan sembarang orang, " Sampainya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah di iming iming terkait produk Bulog.
Jika warga ingin membeli produk Bulog bisa langsung datang ke Bulog atau di gerakan pangan murah.
Baca juga: Mantan Pekerja Bulog Lahat Tipu Pedagang Beras di PALI, Modus Jual Beras, Rugikan Korban Rp27,5 Juta
Baca juga: Belum Ada Petani di Lahat Jual Gabah ke Bulog Lahat, Panen Raya Diprediksi Seusai Idul Fitri
Sebelumnya, Unit Pidum Satreskrim Polres Pali mengamankan Isnadi (39). Warga Bandar Agung, Kabupaten Lahat ini dibekuk polisi setelah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Suliah (31) warga warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali.
Kasus tersebut bermula saat pelaku menjanjikan beras SPHP sebanyak 2,5 ton.
Percaya, korban kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp27, 5 juta sebagai uang pembelian kepada pelaku.
Sayangnya, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, pelaku tak kunjung mengantarkan beras tersebut.
Tak hanya itu, pelaku sulit dihubungi sehingga korban melaporkan hal tersebut ke Polres Pali.
Curi 80 Tandan Buah Sawit, Pria di Muaraenim Ditangkap Polisi saat Lari ke Hutan |
![]() |
---|
Lantik 722 PPPK , Bupati Bursah Zarnubi : Tunjukan Dedikasi dan Loyalitas |
![]() |
---|
Petani di Lahat Resah, Bulog Hentikan Pembelian Gabah, Padahal Sedang Masuk Panen Raya |
![]() |
---|
Dirumahkan Tanpa Upah Imbas Perusahaan Bersengketa Lahan, Pegawai PT Aditarwan Ngadu ke Bupati Lahat |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Air PDAM Lahat Keruh dan Hanya Mengalir Sebentar, DPRD Janji Segera Panggil Dirut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.