Berita Lahat

Warga Lahat Bakal Gelar Aksi Jika Angkutan Batubara Tetap Melintas Pada 1 Januari 2026

Untuk itu, ia meminta Pemprov Sumsel untuk tidak lagi membuat aturan baru yang bertentangan dengan aturan tersebut.

Tayang:
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Dokumen
BATUBARA - Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Peduli Lahat saat menyampaikan seruan kepada awak media terkait angkutan Batubara di Lahat. 

Ringkasan Berita:
  • Aliansi LSM dan warga Lahat mengapresiasi instruksi Gubernur Sumsel tentang penggunaan jalan khusus angkutan batu bara
  • Mereka meminta aturan itu ditegakkan mulai 1 Januari 2026.
  • Masyarakat menegaskan akan melakukan aksi jika masih ada angkutan batu bara melintas di jalan umum

 

Laporan Wartawan Sripoku.com Ehdi Amin

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Ketua Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Peduli Lahat, Saryono Anwar mengapresiasi sekaligus Pemprov Sumsel terkait terbitnya instruksi gubernur nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang penggunaan jalan khusus bagi angkutan batu bara di wilayah Sumatera Selatan.

Untuk itu, ia meminta Pemprov Sumsel untuk tidak lagi membuat aturan baru yang bertentangan dengan aturan tersebut.

"Kami dalam hal ini mengapresiasi dan mendukung agar benar-benar ditepati, jangan sampai angkutan batu bara melintas per 1 Januari 2026" tegasnya pada Selasa (30/12/2025). 

Saryonopun menegaskan, jika pihaknya bakal menggelar aksi apabila pada 1 Januari 2026 masih ada angkutan batubara yang melintas, bahkan bukan hanya sekedar demo.

"Tanggal 1 Januari 2026 adalah hari bersejarah, merdekanya masyarakat melewati jalan lintas, jika gubernur mengeluarkan aturan lagi yang berlawanan dengan instruksi sebelumnya maka kita akan beri julukan gubernur terjelek," kata Saryono.

Hal senada juga di sampaikan oleh warga Lahat, Aristoteles menuruutnya, instruksi gubernur tersebut bakal efektif pada Januari 2026.

Artinya, tidak ada lagi angkutan batubara melintas jalan umum di jalan nasional provinsi dan kabupaten, jangan lagi ada instruksi lain.

"Ini merupakan jalan keluar terbaik gubernur dan bupati untuk memastikan jalan khusus ini bisa terealisasi dengan baik, demikian juga perbaikan infrastruktur salah satunya jembatan muara lawai sesuai kesepakatan bahwa perbaikan itu adalah tanggung jawab pemegang IUP, "sampainya. 

Baca juga: Warga Lahat Minta Gubernur Sumsel Setop Perpanjangan Izin Angkutan Batubara Melintas di Jalan Umum

Baca juga: Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Jalan Umum Sumsel, APBI Minta Diterapkan Bertahap

Aristoteles menambahkan terkait pembangunan Jembatan Muara Lawai agar pemerintah melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat bahwa perbaikan akan dilakukan oleh asosiasi pengusaha batubara.

"Jembatan Muara Lawai ini infonya sudah ada kesepakatan pemerintah dengan forum pengusaha batu bara, kita belum tau nilainya namun sampai saat ini belum ada kejelasan leadernya adalah asosiasi pengusaha tambang batu bara" tambahnya.

Mahandra perwakilan dari Masyarakat Cintai Lahat, meminta agar Gubernur Sumsel tidak lagi memberi kesempatan atau memperpanjang deapensasi kepada angkuatan batubara melintas di jalan umum.

Menurutnya sudah cukup pengorbanan masyarakat terhadap angkutan Batubara ini.

"Keselamatan warga nomor satu. Kami menolak apabila Gubernur kembali memberikan  perpanjangan bagi angkutan batubata melintas, " Tegasnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved