Berita OKU Timur
Tegaskan Larangan Truk Batubara Melintas di Jalan Umum, Dishub OKU Timur Pasang Spanduk Sosialisasi
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), spanduk larangan resmi dipasang di sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Martapura dan sekitarnya.
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Sri Hidayatun
Ringkasan Berita:
- Pemkab OKU Timur melalui Dishub memasang spanduk larangan truk batubara melintas di jalan umum sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Selatan.
- Hingga kini petunjuk teknis sanksi belum diterima, namun Dishub tetap memiliki dasar hukum melalui penindakan ODOL.
- Larangan diterapkan untuk menekan dampak kemacetan, kerusakan infrastruktur, dan polusi akibat aktivitas angkutan batubara.
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten OKU Timur menegaskan larangan truk batubara untuk melintasi jalan umum sesuai dengan intruksi Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru.
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), spanduk larangan resmi dipasang di sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Martapura dan sekitarnya.
Pemasangan spanduk dilakukan bersama unsur terkait, yakni Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Jasa Raharja. Dalam spanduk tersebut tercantum secara tegas bahwa truk batubara dilarang melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan OKU Timur, M. Arifin Rozalino, ST., MM., mengatakan pemasangan spanduk menjadi langkah awal sosialisasi sekaligus penegasan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Spanduk larangan ini kami pasang di beberapa titik sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Selatan. Harapannya tidak ada lagi truk batubara yang melintas di jalan umum. Ini juga sebagai bentuk informasi langsung kepada para sopir,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Meski begitu, Rozalino menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima petunjuk teknis resmi terkait sanksi pelanggaran dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Namun, Dishub tetap memiliki dasar hukum untuk bertindak di lapangan.
Baca juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Instruksikan Larangan Truk Batubara Lewat Jalanan Umum
“Secara aturan, kita bisa menerapkan penanganan ODOL (Over Dimension Over Loading) terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau para pengemudi truk batubara agar mematuhi larangan tersebut. Pengemudi kendaraan lain yang membawa muatan berlebih turut diingatkan agar tidak melintas di jalan umum.
Larangan ini sebelumnya dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpin Gubernur Sumatera Selatan bersama kepala daerah dari 17 kabupaten/kota.
Salah satu pertimbangan utama adalah dampak negatif aktivitas truk batubara, mulai dari kemacetan parah, kerusakan infrastruktur jalan, hingga polusi udara yang merugikan masyarakat.
Gubernur Herman Deru juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan efektif dan berkelanjutan.
Baca berita lainnya di google news
| Antrean Kendaraan Meningkat, Stok Pertalite di SPBU Martapura OKU Timur Habis dalam 6 Jam |
|
|---|
| Simpan 20 Paket Sabu, Bandar Narkoba Asal Riau Ditangkap Satresnarkoba Polres OKU Timur |
|
|---|
| PMII OKU Timur Gelar Nobar “Pesta Babi”, Soroti Dampak PSN Bagi Masyarakat Adat Papua |
|
|---|
| Cerita Sunarto, Petani di OKU Timur Pilih Tanam Daun Bawang : Harga Jual Lebih Tinggi |
|
|---|
| Hama Sundep dan Ancaman Iklim, Jadi Biang Kecemasan Para Petani Padi OKU Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/larangan-truk-batubara-lewati-jalan-umum.jpg)