Berita Palembang

Pemkot Palembang Terapkan Ganjil Genap Atasi Kemacetan, Begini Kata Pengamat Transportasi

Masalah kemacetan lalu lintas menjadi salah satu masalah yang dihadapi terutama di kota-kota besar, seperti kota Palembang. Pertambahan jumlah

Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
MACET - kondisi Jalan MP Mangkunegara Palembang yang sering terjadi kemacetan. Pemerintah kota (Pemkot) Palembang berencana menerapkan aturan ganjil genap di Palembang, yang membatasi kendaraan dengan nomor polisi tertentu untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal yang ditentukan, untuk mengatasi kemacetan yang ada selama ini. 

"Nah, yang jelas jumlah batasan kendaraan dicek dulu lewat mana diatur dulu, itu namanya Trip assignment bisa diatur lewat mana dialihkan ke beberapa, " tandasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah kota (Pemkot) Palembang berencana menerapkan aturan ganjil genap di Palembang, yang membatasi kendaraan dengan nomor polisi tertentu untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal yang ditentukan, untuk mengatasi kemacetan yang ada selama ini. 

Hal ini diungkapkan Wakil Walikota Palembang Prima Salam kepada jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, untuk merealisasikan janji politik Ratu Dewa dan dirinya, dalam mengatasi kemacetan yang sudah jadi masalah akut selama ini. 

"Kepada Dinas Perhubungan, segera menerapkan lalulintas bebas macet, rekayasa jalan utamanya pada pagi hari dan siang jam pulang kerja, " kata Prima Salam. 

Untuk itu, Wawako meminta Kepala Dinas Perhubungan, untuk melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk bisa merealisasikannya kedepan. 

"Jadi disini, berhubunganlah dengan Forkompimda, dalam hal ini kapolrestabes, dan sebagainya, " saran Prima. 

Mantan anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) ini menyatakan, penerapan aturan ganjil genap dijalan- jalan utama di kota Palembang, merupakan solusi yang terbaik saat ini. Mengingat jumlah kendaraan pribadi yang ada di Palembang terus meningkat. 

"Jadi, boleh diterapkan genap ganjil di jam- jam tertentu atau jam padat, karena uwong (oramg) Palembang sudah banyak miliki mobil, kadang di satu rumah bisa miliki 4 mobil," paparnya. 

Ditambahkan Prima, penerapan aturan kendaraan genap ganjil bisa dilakukan di jam- jam padat, dan setelah itu kembali kendaraan bebas melintas, dan hal ini sudah diterapkan di DKI Jakarta. 

"Seperti di Jakarta, jam 6.00sampai 9.00 Win pagi berlaku aturan genap ganjil, kemudian pada jam 9.00 sampai 16.00 Wib bebas, jam 16.00 Wib hingga jam tertentu berlaku lagi genap ganjil lagi dan bisa jadi refrensi, dimana titiknya bapak harus mengetahuinya, " tandas Prima. 

Disisi lain, Prima Salam menegaskan jika ia dan Ratu Dewa memberikan ruang seluas- luasnya, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Palembang, untuk berinovasi dan memberikan gagasan untuk merealisasikan visi misi Ratu Dewa- Prima Salam (RDPS) khususnya dalam 100 hari kerja pertama, sebelum dilakukan evaluasi. 

"Kami disini mengkoordinasikan dan kadang Mendelegasikan orang kita disana, tapi kadang mereka tidak nge dan sensitif terkadang bapak disalahkan. Sehingga RDPS memberikan ruang seluas- luasnya untuk dinas- dinas yang menyentuh masyarakat, untuk merolling (diganti) pejabat- pejabat dibawah bapak sehingga kerja saling support. Kedepan jika bapak yang salah maka anda yang kena (rolling), sebab harus tunjukan dengan kinerja, " tandasnya.

Sekedar informasi, jika berkaca penerapan aturan ganjil genap di DKI Jakarta, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9), kemungkinan hanya diperbolehkan melewati jalan yang terkena kebijakan ini pada tanggal ganjil.

Begitu pula, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) hanya bisa melintas pada tanggal genap. 

Aturan ganjil genap nanti, bisa saja hanya berlaku pada hari kerja (Senin hingga Jumat) dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pada hari libur atau akhir pekan, pengemudi bebas melintasi jalan-jalan yang biasanya terkena pembatasan ganjil genap.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved