Berita Palembang
Pemkot Palembang Terapkan Ganjil Genap Atasi Kemacetan, Begini Kata Pengamat Transportasi
Masalah kemacetan lalu lintas menjadi salah satu masalah yang dihadapi terutama di kota-kota besar, seperti kota Palembang. Pertambahan jumlah
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Masalah kemacetan lalu lintas menjadi salah satu masalah yang dihadapi terutama di kota-kota besar, seperti kota Palembang. Pertambahan jumlah kendaraan bermotor yang pesat di perkotaan tidak diimbangi dengan perluasan infrastruktur jalan, menyebabkan kemacetan semakin parah.
Kemacetan lalu lintas menyebabkan kerugian ekonomi yang besar akibat waktu yang terbuang dan peningkatan biaya operasional kendaraan.
Pengamat Transportasi Prof. Ir. Hj. Erika Buchari, M.Sc, Ph.D menilai sudah layak penerapan aturan kendaraan ganjil genap di kota Palembang, dalam upaya mengatasi kemacetan yang ada. Meski disatu sisi ada cara lainnya.
"Sangat bisa diterapkan, mengingat alasan kita untuk melakukan atau mengatasi kemacetan, " kata Erika, Jumat (28/2/2025).
Dijelaskan Erika, jika diterapkan aturan kendaraan ganjil genap, maka jumlah kendaraan yang melintas saat aturan berlaku akan berkurang.
"Kalau genap ganjil berlaku, maka separuh lagi sudah tercover belum dengan angkutan yang ada," paparnya.
Dengan melihat kondisi saat ini dikota Palembang yang telah memiliki LRT, Teman Bus dan Federer, pastinya hal itu bisa menjadi solusi masyarakat menggunakan modal transportasi untuk beraktifitas.
"Kita (Palembang) punya dan sudah ada 7 rute Feeder, dan akan ada lima rute lagi dan sudah banyak tersebar dengan angkutan umum lainnya seperti LRT dan Teman Bus, tinggal kita lihat ngefek dak dengan peralihan tadi apakah jadi ramai nanti, " paparnya.
Dijelaskan Erika, aturan genap ganjil harus dilihat dahulu jumlah kendaraannya, jika ada seribu kalau penerapan genap ganjil maka 500 lagi tidak bisa naik mobil, apalah mereka punya motor apa tidak, dan angkutan umum ada apa tidak, cukup apa tidak.
"Kalau melihat angkutan umum kita sudah punya, dan sudah banyak feeder ada juga bus artinya sudah cukup. Dan jika genap ganjil meningkatkan lagi di angkutan umumnya, " paparnya.
Untuk pelaksanaannya sendiri, Erika menilai hal itu bisa segera dilakukan namun untuk itu diperlukan sosialisasi dahulu ke masyarakat, dan jika sudah berlaku harus ada sanksi tegas.
"Jadi kita terapkan dulu bagaimana demamnya bagaimana, dan saat ini sudah cukup sekarang ini untuk diterapkan, dan tinggal lihat perkembangan, " tuturnya.
Pastinya dilanjutkan Erika, harus ada uji coba dimana yang macet seperti Jalan Sudirman, atau di Merdeka atau Radial, atau Angkatan 45 dilihat dulu.
"Penerapannya pasti perlu latihan dulu untuk menerapkannya dilakukan sosialisasi 3 bulan, 1 bulan peringatan dan 3 bulan sudah maka kenakan sanksi, dan sanksinya benar- benar bisa memberikan efek, jangan sampai nanti ganti plat sendiri dirumah, tetapi harus tegas dan tilang digitalnya jalan sehingga ketahuan yang melanggar, " paparnya.
Ditambahkan Erika, dalam mengatasi kemacetan itu banyak hal, seperti Trip assignment atau pembebanan lalu lintas adalah proses pemodelan yang memprediksi rute yang akan dilalui pengguna jalan.
"Nah, yang jelas jumlah batasan kendaraan dicek dulu lewat mana diatur dulu, itu namanya Trip assignment bisa diatur lewat mana dialihkan ke beberapa, " tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah kota (Pemkot) Palembang berencana menerapkan aturan ganjil genap di Palembang, yang membatasi kendaraan dengan nomor polisi tertentu untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal yang ditentukan, untuk mengatasi kemacetan yang ada selama ini.
Hal ini diungkapkan Wakil Walikota Palembang Prima Salam kepada jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, untuk merealisasikan janji politik Ratu Dewa dan dirinya, dalam mengatasi kemacetan yang sudah jadi masalah akut selama ini.
"Kepada Dinas Perhubungan, segera menerapkan lalulintas bebas macet, rekayasa jalan utamanya pada pagi hari dan siang jam pulang kerja, " kata Prima Salam.
Untuk itu, Wawako meminta Kepala Dinas Perhubungan, untuk melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk bisa merealisasikannya kedepan.
"Jadi disini, berhubunganlah dengan Forkompimda, dalam hal ini kapolrestabes, dan sebagainya, " saran Prima.
Mantan anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) ini menyatakan, penerapan aturan ganjil genap dijalan- jalan utama di kota Palembang, merupakan solusi yang terbaik saat ini. Mengingat jumlah kendaraan pribadi yang ada di Palembang terus meningkat.
"Jadi, boleh diterapkan genap ganjil di jam- jam tertentu atau jam padat, karena uwong (oramg) Palembang sudah banyak miliki mobil, kadang di satu rumah bisa miliki 4 mobil," paparnya.
Ditambahkan Prima, penerapan aturan kendaraan genap ganjil bisa dilakukan di jam- jam padat, dan setelah itu kembali kendaraan bebas melintas, dan hal ini sudah diterapkan di DKI Jakarta.
"Seperti di Jakarta, jam 6.00sampai 9.00 Win pagi berlaku aturan genap ganjil, kemudian pada jam 9.00 sampai 16.00 Wib bebas, jam 16.00 Wib hingga jam tertentu berlaku lagi genap ganjil lagi dan bisa jadi refrensi, dimana titiknya bapak harus mengetahuinya, " tandas Prima.
Disisi lain, Prima Salam menegaskan jika ia dan Ratu Dewa memberikan ruang seluas- luasnya, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Palembang, untuk berinovasi dan memberikan gagasan untuk merealisasikan visi misi Ratu Dewa- Prima Salam (RDPS) khususnya dalam 100 hari kerja pertama, sebelum dilakukan evaluasi.
"Kami disini mengkoordinasikan dan kadang Mendelegasikan orang kita disana, tapi kadang mereka tidak nge dan sensitif terkadang bapak disalahkan. Sehingga RDPS memberikan ruang seluas- luasnya untuk dinas- dinas yang menyentuh masyarakat, untuk merolling (diganti) pejabat- pejabat dibawah bapak sehingga kerja saling support. Kedepan jika bapak yang salah maka anda yang kena (rolling), sebab harus tunjukan dengan kinerja, " tandasnya.
Sekedar informasi, jika berkaca penerapan aturan ganjil genap di DKI Jakarta, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9), kemungkinan hanya diperbolehkan melewati jalan yang terkena kebijakan ini pada tanggal ganjil.
Begitu pula, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) hanya bisa melintas pada tanggal genap.
Aturan ganjil genap nanti, bisa saja hanya berlaku pada hari kerja (Senin hingga Jumat) dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pada hari libur atau akhir pekan, pengemudi bebas melintasi jalan-jalan yang biasanya terkena pembatasan ganjil genap.
Bidar Palembang dan Pacu Jalur Riau, Serupa tapi tak Sama, Pengalaman Novie Ikut Pelatihan ABCID |
![]() |
---|
Peby Anggi Pratama Resmi Dilantik Jadi Ketua HIPMI Palembang, Tingkatkan Kerjasama Dengan Pengusaha |
![]() |
---|
Universitas MDP Buka Program Studi Desain Komunikasi Visual, Syarat-Biaya Pendaftaran & per Semester |
![]() |
---|
Sertin Agustina Raih Gelar Magister Administrasi Publik di FISIP Universitas Sriwijaya, IPKnya 4.0 |
![]() |
---|
Ganjar Iman Bakal Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumsel, PAW Syamsul Bahri yang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.