Berita OKU Timur

Bahagianya 2 Tersangka Narkoba Dibebaskan dari Tuntutan Hukum, Kini Dikirim ke Lembaga Rehabilitasi

Hadi Saputra dan Edi Swandi, warga Kabupaten OKU Timur, Sumsel tidak bisa menahan tangis karena bebas dari tuntutan hukum. 

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
RESTORATIVE JUSTICE-- Kasi Pidum Kejari OKU Timur Yerry Tri Mulyawan SH saat melepaskan rompi tahan yang membuat kedua tersangka menangis, Jumat (28/02/2025). Tersangka tindak pidana Narkotika Hadi Saputra dan Edi Swandi, warga Kabupaten OKU Timur, tidak bisa menahan tangis, usai bebas dari tuntutan hukum. 

Dimana paket tersebut dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,33 gram kepada tersangka.

"Kemudian tersangka langsung pamit pulang pada saat di perjalanan yang berada di Desa Tebat Sari Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur. Lalu saksi Alsen Rinando SH dan saksi Aji Prasetyo yang sedang melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitaran wilayah Desa Tebat Sari," jelasnya. 

Lalu sekira pukul 15.30 WIB kedua saksi ini melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian dengan gerak gerik yang mencurigakan yang sedang melintasi jalan yang berada di Tebat Sari Kecamatan Martapura.

"Kemudian saksi langsung mendekati tersangka Edi Swandi dan tersangka ketahuan membuang satu paket narkotika jenis sabu. Paket itu dibungkus dengan plastik klip bening dipinggir jalan yang mana sebelumnya dipegang oleh tersangka dengan menggunakan tangan sebelah kiri," tuturnya. 

Sedangkan, untuk kronologi Hadi Saputra bermula pada Jumat, tanggal 06 November 2024, sekira Jam 13.30 WIB, tersangka Hadi Saputra pergi menuju rumah Alek (DPO) yang beralamatkan di Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur untuk meminjam sepeda motor milik Ari (DPO).

"Sesampainya di rumah Alek (DPO), tersangka Hadi Saputra bertemu dengan Ari (DPO) kemudian tersangka meminjam sepeda motor tersebut 10 menit kemudian tersangka mengembalikan sepeda motor tersebut," ucapnya. 

Lalu tersangka langsung berpamitan pulang, namun kemudian tersangka diajak oleh Ari (DPO) untuk masuk ke dalam rumah Alek (DPO) dan diajak mengkonsumsi narkotika jenis sabu oleh Ari.

Tidak lama kemudian sekira Jam 14.00 WIB tersangka Hadi Saputra ikut mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan Ari (DPO).

"Beberapa menit kemudian datang warga masyarakat Desa Bantan yang salah satunya adalah saksi ulyadi dan saksi Romadon mengepung dan berhasil mengamankan tersangka yang pada saat itu sedang sendirian, sedangkan Ari (DPO) dan Alek (DPO) berhasil melarikan diri," pungkasnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved