Berita OKU Timur
Bahagianya 2 Tersangka Narkoba Dibebaskan dari Tuntutan Hukum, Kini Dikirim ke Lembaga Rehabilitasi
Hadi Saputra dan Edi Swandi, warga Kabupaten OKU Timur, Sumsel tidak bisa menahan tangis karena bebas dari tuntutan hukum.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dimana paket tersebut dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,33 gram kepada tersangka.
"Kemudian tersangka langsung pamit pulang pada saat di perjalanan yang berada di Desa Tebat Sari Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur. Lalu saksi Alsen Rinando SH dan saksi Aji Prasetyo yang sedang melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitaran wilayah Desa Tebat Sari," jelasnya.
Lalu sekira pukul 15.30 WIB kedua saksi ini melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian dengan gerak gerik yang mencurigakan yang sedang melintasi jalan yang berada di Tebat Sari Kecamatan Martapura.
"Kemudian saksi langsung mendekati tersangka Edi Swandi dan tersangka ketahuan membuang satu paket narkotika jenis sabu. Paket itu dibungkus dengan plastik klip bening dipinggir jalan yang mana sebelumnya dipegang oleh tersangka dengan menggunakan tangan sebelah kiri," tuturnya.
Sedangkan, untuk kronologi Hadi Saputra bermula pada Jumat, tanggal 06 November 2024, sekira Jam 13.30 WIB, tersangka Hadi Saputra pergi menuju rumah Alek (DPO) yang beralamatkan di Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur untuk meminjam sepeda motor milik Ari (DPO).
"Sesampainya di rumah Alek (DPO), tersangka Hadi Saputra bertemu dengan Ari (DPO) kemudian tersangka meminjam sepeda motor tersebut 10 menit kemudian tersangka mengembalikan sepeda motor tersebut," ucapnya.
Lalu tersangka langsung berpamitan pulang, namun kemudian tersangka diajak oleh Ari (DPO) untuk masuk ke dalam rumah Alek (DPO) dan diajak mengkonsumsi narkotika jenis sabu oleh Ari.
Tidak lama kemudian sekira Jam 14.00 WIB tersangka Hadi Saputra ikut mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan Ari (DPO).
"Beberapa menit kemudian datang warga masyarakat Desa Bantan yang salah satunya adalah saksi ulyadi dan saksi Romadon mengepung dan berhasil mengamankan tersangka yang pada saat itu sedang sendirian, sedangkan Ari (DPO) dan Alek (DPO) berhasil melarikan diri," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berawal Coba-coba, Kisah Warga Suka Jaya OKU Timur Sukses Ubah Pekarangan Jadi Penghasilan Tambahan |
![]() |
---|
Langit OKU Timur Jadi Saksi Airborne Super Garuda Shield 2025, Ratusan Prajurit TNI Unjuk Kebolehan |
![]() |
---|
Sidak ke Gudang dan Pasar, Polisi Sebut Harga Beras di OKU Timur Stabil, Pastikan Tak Ada Penimbunan |
![]() |
---|
APBD OKU Timur 2026 Turun Rp191 M, Pemkab Hadapi Dilema Fiskal Antara Kebijakan Pusat & Janji Daerah |
![]() |
---|
Lanosin Tegaskan Bakal Rotasi Sejumlah Jabatan ASN di Pemkab OKU Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.