Berita OKU Timur

Bahagianya 2 Tersangka Narkoba Dibebaskan dari Tuntutan Hukum, Kini Dikirim ke Lembaga Rehabilitasi

Hadi Saputra dan Edi Swandi, warga Kabupaten OKU Timur, Sumsel tidak bisa menahan tangis karena bebas dari tuntutan hukum. 

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
RESTORATIVE JUSTICE-- Kasi Pidum Kejari OKU Timur Yerry Tri Mulyawan SH saat melepaskan rompi tahan yang membuat kedua tersangka menangis, Jumat (28/02/2025). Tersangka tindak pidana Narkotika Hadi Saputra dan Edi Swandi, warga Kabupaten OKU Timur, tidak bisa menahan tangis, usai bebas dari tuntutan hukum. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Hadi Saputra dan Edi Swandi, warga Kabupaten OKU Timur, Sumsel tidak bisa menahan tangis karena bebas dari tuntutan hukum. 

Sebelumnya, Hadi dan Edi adalah tersangka kasus tindak pidana narkotika, kemudian mendapatkan program Keadilan Restorative (Restorative Justice) atau RJ, dari Kejaksaan Negeri OKU Timur. 

Keduanya menerima surat ketetapan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika, melalui Rehabilitasi dan Keadilan Restorative.

Surat RJ diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Andri Juliansyah SH MH melalui Kasi Pidum Yerry Tri Mulyawan didampingi Kasi Inteligen Aditya C Tarigan, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Jumat (28/02/2025).

"Jadi mereka dari dua perkara yang berbeda, tapi keduanya merupakan kasus narkoba," kata Kasi Inteligen Aditya C Tarigan, Jumat (28/02/2025). 

Lebih lanjut ia menyampaikan, status keduanya dalam perkara narkotika tersebut merupakan pengguna atau pencandu narkotika.

"Makanya bisa diterapakan keadalian restorative dilanjutkan dengan rehabilitasi," ujarnya.

Ia juga menerangkan, meski dari perkara narkotika yang berbeda, kedua tersangka yang dibebaskan dari tuntuntan ini sama-sama diarahkan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan. 

"Mereka kita kirim ke Lembaga Rehabilitasi Swasta, Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa Rumah Antara, di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan," katanya.

Lanjut kata dia, bahwa berdasarkan surat rekomendasi rawat Inap dari hasil asesmen terpadu kedua tersangka Edi Swandi dan Hadi Saputra yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, AKBP Efriyanto Tambunan, MM.

Di mana dalam surat tersebut menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah seorang penyalah guna narkotika jenis sabu kategori berat.

"Pola penggunaan narkotika oleh tersangka satu sampai dengan dua kali dalam satu minggu. Serta tidak didapatkan indikasi adanya terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika. Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi," bebernya. 

Selanjutnya ia juga menyampaikan untuk kronologinya berawal pada hari Kamis Tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB tersangka EDI SWANDI BIN TAMRIN berangkat dari rumah keponakan tersangka menuju ke Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur didekat sebuah kadang ayam.

"Lalu tersangka dihampiri oleh Wardi (DPO) lalu menyuruh tersangka Edi Swandi untuk memberikan uang sebesar Rp 300.000, kepada teman Wardi (DPO)," ucapnya.

Kemudian Wardi dan temannya menuju kebelakang rumah warga lalu tersangka menunggu. Sekira beberapa menit teman Wardi menghampiri tersangka Edi Swandi dan memberikan satu paket narkotika jenis sabu.

Dimana paket tersebut dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,33 gram kepada tersangka.

"Kemudian tersangka langsung pamit pulang pada saat di perjalanan yang berada di Desa Tebat Sari Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur. Lalu saksi Alsen Rinando SH dan saksi Aji Prasetyo yang sedang melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitaran wilayah Desa Tebat Sari," jelasnya. 

Lalu sekira pukul 15.30 WIB kedua saksi ini melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian dengan gerak gerik yang mencurigakan yang sedang melintasi jalan yang berada di Tebat Sari Kecamatan Martapura.

"Kemudian saksi langsung mendekati tersangka Edi Swandi dan tersangka ketahuan membuang satu paket narkotika jenis sabu. Paket itu dibungkus dengan plastik klip bening dipinggir jalan yang mana sebelumnya dipegang oleh tersangka dengan menggunakan tangan sebelah kiri," tuturnya. 

Sedangkan, untuk kronologi Hadi Saputra bermula pada Jumat, tanggal 06 November 2024, sekira Jam 13.30 WIB, tersangka Hadi Saputra pergi menuju rumah Alek (DPO) yang beralamatkan di Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur untuk meminjam sepeda motor milik Ari (DPO).

"Sesampainya di rumah Alek (DPO), tersangka Hadi Saputra bertemu dengan Ari (DPO) kemudian tersangka meminjam sepeda motor tersebut 10 menit kemudian tersangka mengembalikan sepeda motor tersebut," ucapnya. 

Lalu tersangka langsung berpamitan pulang, namun kemudian tersangka diajak oleh Ari (DPO) untuk masuk ke dalam rumah Alek (DPO) dan diajak mengkonsumsi narkotika jenis sabu oleh Ari.

Tidak lama kemudian sekira Jam 14.00 WIB tersangka Hadi Saputra ikut mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan Ari (DPO).

"Beberapa menit kemudian datang warga masyarakat Desa Bantan yang salah satunya adalah saksi ulyadi dan saksi Romadon mengepung dan berhasil mengamankan tersangka yang pada saat itu sedang sendirian, sedangkan Ari (DPO) dan Alek (DPO) berhasil melarikan diri," pungkasnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved