Berita OKU Timur
Bahagianya 2 Tersangka Narkoba Dibebaskan dari Tuntutan Hukum, Kini Dikirim ke Lembaga Rehabilitasi
Hadi Saputra dan Edi Swandi, warga Kabupaten OKU Timur, Sumsel tidak bisa menahan tangis karena bebas dari tuntutan hukum.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Hadi Saputra dan Edi Swandi, warga Kabupaten OKU Timur, Sumsel tidak bisa menahan tangis karena bebas dari tuntutan hukum.
Sebelumnya, Hadi dan Edi adalah tersangka kasus tindak pidana narkotika, kemudian mendapatkan program Keadilan Restorative (Restorative Justice) atau RJ, dari Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Keduanya menerima surat ketetapan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika, melalui Rehabilitasi dan Keadilan Restorative.
Surat RJ diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Andri Juliansyah SH MH melalui Kasi Pidum Yerry Tri Mulyawan didampingi Kasi Inteligen Aditya C Tarigan, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Jumat (28/02/2025).
"Jadi mereka dari dua perkara yang berbeda, tapi keduanya merupakan kasus narkoba," kata Kasi Inteligen Aditya C Tarigan, Jumat (28/02/2025).
Lebih lanjut ia menyampaikan, status keduanya dalam perkara narkotika tersebut merupakan pengguna atau pencandu narkotika.
"Makanya bisa diterapakan keadalian restorative dilanjutkan dengan rehabilitasi," ujarnya.
Ia juga menerangkan, meski dari perkara narkotika yang berbeda, kedua tersangka yang dibebaskan dari tuntuntan ini sama-sama diarahkan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan.
"Mereka kita kirim ke Lembaga Rehabilitasi Swasta, Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa Rumah Antara, di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan," katanya.
Lanjut kata dia, bahwa berdasarkan surat rekomendasi rawat Inap dari hasil asesmen terpadu kedua tersangka Edi Swandi dan Hadi Saputra yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, AKBP Efriyanto Tambunan, MM.
Di mana dalam surat tersebut menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah seorang penyalah guna narkotika jenis sabu kategori berat.
"Pola penggunaan narkotika oleh tersangka satu sampai dengan dua kali dalam satu minggu. Serta tidak didapatkan indikasi adanya terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika. Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi," bebernya.
Selanjutnya ia juga menyampaikan untuk kronologinya berawal pada hari Kamis Tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB tersangka EDI SWANDI BIN TAMRIN berangkat dari rumah keponakan tersangka menuju ke Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur didekat sebuah kadang ayam.
"Lalu tersangka dihampiri oleh Wardi (DPO) lalu menyuruh tersangka Edi Swandi untuk memberikan uang sebesar Rp 300.000, kepada teman Wardi (DPO)," ucapnya.
Kemudian Wardi dan temannya menuju kebelakang rumah warga lalu tersangka menunggu. Sekira beberapa menit teman Wardi menghampiri tersangka Edi Swandi dan memberikan satu paket narkotika jenis sabu.
Berawal Coba-coba, Kisah Warga Suka Jaya OKU Timur Sukses Ubah Pekarangan Jadi Penghasilan Tambahan |
![]() |
---|
Langit OKU Timur Jadi Saksi Airborne Super Garuda Shield 2025, Ratusan Prajurit TNI Unjuk Kebolehan |
![]() |
---|
Sidak ke Gudang dan Pasar, Polisi Sebut Harga Beras di OKU Timur Stabil, Pastikan Tak Ada Penimbunan |
![]() |
---|
APBD OKU Timur 2026 Turun Rp191 M, Pemkab Hadapi Dilema Fiskal Antara Kebijakan Pusat & Janji Daerah |
![]() |
---|
Lanosin Tegaskan Bakal Rotasi Sejumlah Jabatan ASN di Pemkab OKU Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.