Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Jadi Tersangka Baru, Inilah Daftar Peran Maya Kusmaya & Edward Corne di Kasus Korupsi Kelola Minyak
Qohar menjelaskan secara terperinci peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.
Adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton tadi mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah disampaikan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025).
Diketahui, kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada 2018-2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Baca juga: Sosok Maya Kusmaya, Tersangka Baru Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Perannya Diduga Beri Perintah
Lalu, seperti apa peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina Patra Niaga?
Peran Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam kasus korupsi Pertamina
Qohar menjelaskan secara terperinci peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina.
Berikut penjelasannya:
1. Membeli BBM RON 80 dengan harga RON 92 dan melakukan blending
Qohar menjelaskan, Maya dan Edward melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92.
Pembelian tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.
Maya dan Edward membeli BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 dengan persetujuan Direktur Utama atau Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Riva telah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Senin (24/2/2025).
“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending (mencampur) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” jelas Qohar.
Qohar menerangkan, proses blending dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak.
Baca juga: VIDEO Bos Pertamina Patra Niaga Kena Semprot DPR RI Soal Isu Oplos Pertalite jadi Pertamax
Storage tersebut dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kerry dan Gading juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Senin (24/2/2025).
Qohar menyampaikan, akibat perbuatan Maya dan Edward, pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas barang.
“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” jelasnya.
2. Melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot
Maya dan Edward juga melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot atau penunjukan langsung berdasarkan harga saat itu.
Perbuatan tersebut membuat PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha.
Semestinya, pembayaran dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka supaya diperoleh harga yang wajar.
Baca juga: Ini Kata Menteri ESDM Bahlil Soal Spesifikasi Pertamax Diragukan Imbas Kasus Korupsi Pertamina Heboh
3. Menyetujui mark up
Qohar menjelaskan, Maya dan Edward mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap mark up (penambahan atau kenaikan) dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Sama seperti Maya, Edward, Riva, Kerry, dan Gading, Yoki juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (24/2/20245).
Keterlibatan Maya dan Edward dalam mark up menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen karena melawan hukum.
“Fee tersebut diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW/tersangka) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” jelas Qohar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peran 2 Petinggi Pertamina yang Jadi Tersangka Baru Korupsi Minyak, Perintahkan Pertamax Dioplos"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Maya Kusmaya
Edward Corne
PT Pertamina Patra Niaga
pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung)
Abdul Qohar
Sosok "Raja Minyak" Riza Chalid Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Anaknya Lebih Dulu Tersangka |
![]() |
---|
Jaksa Agung Buka Suara Soal Ada Tudingan Terungkapnya Korupsi Pertamina untuk 'Ganti Pemain' |
![]() |
---|
Jabat Dirut Sejak 2018-2024, Nicke Widyawati Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nicke Widyawati Eks Dirut Pertamina Berpeluang Dipanggil Kejagung, Tembus Rp118 M |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Alfian Nasution yang Disinggung Ahok usai Diperiksa Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.