Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Jadi Tersangka Baru, Inilah Daftar Peran Maya Kusmaya & Edward Corne di Kasus Korupsi Kelola Minyak

Qohar menjelaskan secara terperinci peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina. 

Editor: Weni Wahyuny
pertaminapatraniaga.com dan LinkedIn Edward Corne
PERAN 2 TERSANGKA BARU KASUS KORUPSI PERTAMINA PATRA NIAGA - Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Rabu (26/2/2025). 

Storage tersebut dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Kerry dan Gading juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Senin (24/2/2025). 

Qohar menyampaikan, akibat perbuatan Maya dan Edward, pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas barang. 

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” jelasnya. 

2. Melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot 

Maya dan Edward juga melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot atau penunjukan langsung berdasarkan harga saat itu. 

Perbuatan tersebut membuat PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha. 

Semestinya, pembayaran dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka supaya diperoleh harga yang wajar. 

Baca juga: Ini Kata Menteri ESDM Bahlil Soal Spesifikasi Pertamax Diragukan Imbas Kasus Korupsi Pertamina Heboh

3. Menyetujui mark up 

Qohar menjelaskan, Maya dan Edward mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap mark up (penambahan atau kenaikan) dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. 

Sama seperti Maya, Edward, Riva, Kerry, dan Gading, Yoki juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (24/2/20245). 

Keterlibatan Maya dan Edward dalam mark up menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen karena melawan hukum. 

“Fee tersebut diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW/tersangka) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” jelas Qohar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peran 2 Petinggi Pertamina yang Jadi Tersangka Baru Korupsi Minyak, Perintahkan Pertamax Dioplos"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved