Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Jadi Tersangka Baru, Inilah Daftar Peran Maya Kusmaya & Edward Corne di Kasus Korupsi Kelola Minyak

Qohar menjelaskan secara terperinci peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina. 

Editor: Weni Wahyuny
pertaminapatraniaga.com dan LinkedIn Edward Corne
PERAN 2 TERSANGKA BARU KASUS KORUPSI PERTAMINA PATRA NIAGA - Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Rabu (26/2/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. 

Adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton tadi mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah disampaikan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025). 

Diketahui, kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada 2018-2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun. 

Baca juga: Sosok Maya Kusmaya, Tersangka Baru Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Perannya Diduga Beri Perintah

Lalu, seperti apa peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina Patra Niaga?

Peran Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam kasus korupsi Pertamina 

Qohar menjelaskan secara terperinci peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina. 

Berikut penjelasannya: 

1. Membeli BBM RON 80 dengan harga RON 92 dan melakukan blending 

Qohar menjelaskan, Maya dan Edward melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92. 

Pembelian tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang. 

Maya dan Edward membeli BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 dengan persetujuan Direktur Utama atau Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. 

Riva telah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Senin (24/2/2025). 

“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending (mencampur) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” jelas Qohar. 

Qohar menerangkan, proses blending dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak. 

Baca juga: VIDEO Bos Pertamina Patra Niaga Kena Semprot DPR RI Soal Isu Oplos Pertalite jadi Pertamax

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved