Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Harta Kekayaan Edward Corne, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pertalite Dioplos jadi Pertamax

Total harta kekayaan Edward Corner , VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga mencapai Rp.4.368.000.000, tersangka baru kasus dugaan korupsi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
LinkedIn Edward Corne
TERSANGKA KORUPSI MINYAK- Edward Corne, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga. Total harta kekayaan Edward Corne, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga mencapai Rp.4.368.000.000, tersangka baru kasus dugaan korupsi 

Qohar menuturkan perintah Riva tersebut tak hanya ditujukan kepada Edward, tetapi juga terhadap Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.

Baca juga: Harta Kekayaan Riza Chalid Raja Minyak Indonesia Disorot usai Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak

Senasib dengan Edward, Maya juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka MK dan EC atas persetujuan tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Tak cuma itu, Edward juga menjadi penerima perintah dari Maya untuk melakukan blending (oplos) dengan menggunakan RON 88 (Premium) dan RON 92 (Pertamax).

Qohar menuturkan pengoplosan tersebut dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak.

Adapun pemilik dari terminal tersebut juga telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Muhammad Keery Andrianto Riza dan Gading Ramadan Joede.

"Tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKER dan GRJ atau yang dijual dengan RON 92," jelas Qohar.

Dia menjelaskan Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya menggunakan term (pemilihan langsung) dalam waktu yang jangka panjang.

Namun, metode tersebut tidak dilakukan oleh Maya dan Edward sehingga membuat PT Patra Niaga harus melakukan impor minyak mentah dengan harga tinggi.

Tak cuma itu, Maya dan Edward juga melakukan persetujuan terkait kontrak pengiriman (shipping) yang diminta oleh Dirut PT Pertamina International Shipping sekaligus tersangka, Yoki Firnandi.

Persetujuan ini, kata Qohar, membuat subholding PT Pertamina itu harus membayar fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum.

"Dan fee tersebut diberikan kepada MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," jelasnya.

Enam tersangka lainnya tersebut, yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.

Baca juga: Rincian Kekayaan Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak

Pernah Terseret Kasus Petral

Latar belakang Edward Corne tidak banyak tersebar di dunia maya. Namun, berdasarkan penelusuran di akun Facebook miliknya, Edward tercatat lahir di Bandar Lampung, Lampung.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved