Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Harta Kekayaan Edward Corne, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pertalite Dioplos jadi Pertamax

Total harta kekayaan Edward Corner , VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga mencapai Rp.4.368.000.000, tersangka baru kasus dugaan korupsi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
LinkedIn Edward Corne
TERSANGKA KORUPSI MINYAK- Edward Corne, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga. Total harta kekayaan Edward Corne, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga mencapai Rp.4.368.000.000, tersangka baru kasus dugaan korupsi 

Di Facebooknya, Edward menuliskan sempat menempuh pendidikan di SMAN 2 Bandar Lampung.

Kendati demikian, Edward tidak aktif di Facebook. Hal itu bisa dilihat dari postingan terakhirnya, yaitu 15 April 2017.

Lalu, ketika Tribunnews.com melakukan akun Instagram Edward, ternyata dalam kondisi tergembok.

Kendati demikian, Edward Corne sempat terseret kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Peramina Energy Services (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) Tbk pada 2019.

Adapun dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Managing Director PES sekaligus mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto.

Edward diperiksa sebagai saksi sekaligus pegawai dari PT Pertamina.

Saat itu, dia masih menjabat sebagai Analyst Light Distillates Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina.

Kemudian, Edward juga tercatat sebagai eks Junior Trader Light Distillates PES. Tak sendiri, dia diperiksa bersama dengan lima saksi lainnya.

"Keenam orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto)," kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, pada 3 Desember 2019.

Sementara, kasus ini terkait Bambang Irianto yang diduga menerima suap 2,9 juta dolar AS yang diterima sejak tahun 2010-2013, melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.

KPK menduga, uang suap itu atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service atau PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang dalam perkara ini menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Kemudian, pada periode 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina. 

Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved