Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Penjelasan Lengkap PT Pertamina Soal Isu Pertalite Dioplos jadi Pertamax di Kasus Korupsi Riva Cs

Menurut Fadjar, Kejagung lebih mempermasalahkan soal adanya pembelian RON 90 dan RON 92, bukan soal oplosan.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jogja/Taufiq Syarifudin
PERTAMINA JAWAB ISU PERTALITE DIOPLOS JADI PERTAMAX - VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, saat memberikan keterangan pada wartawan di kawasan Borobudur, Magelang, Senin (11/9/2023). Baru-baru ini Fadjar memberikan penjelasan terkait dengan isu dugaan korupsi pertalite dioplos jadi pertamax 

"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," katanya saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Adapun pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. 

Pengoplosan itu dilakukan di depo. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Qohar berjanji akan buka-bukaan nantinya tentang model pengoplosan setelah proses penyidikan rampung.

"Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," paparnya.

Baca juga: Rincian Kekayaan Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025) malam.

Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

Adapun ketujuh orang tersangka itu adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.

Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka kini ditahan selama 20 hari kedepan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klarifikasi Pertamina soal Praktik Oplos Pertalite Jadi Pertamax di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved