Malapraktik di Palembang
Oknum Bidan Sebabkan Siswi SMP di Palembang Buta Dituntut Bui 4 Tahun, Ternyata Tak Ada Izin Praktik
Agustina atau Ag oknum bidan Palembang yang melakukan malapraktik hingga siswi SMP mengalami kebutaan dituntut hukuman penjara 4 tahun.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Agustina atau Ag oknum bidan Palembang yang melakukan malapraktik hingga siswi SMP mengalami kebutaan dituntut hukuman penjara 4 tahun.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang itu, terungkap fakta bahwa bidan AG tak memiliki izin membuka praktik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut bidan Agustina dengan pasal 441 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan keresahan masyarakat. Yang mana seharusnya memiliki SIP ataupun STR sebagaimana seharusnya diatur didalam Permenkes no 28 tahun 2017 di mana seorang Bidan yang belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) tidak diperbolehkan ," ujar JPU Misrianti saat membacakan tuntutan, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Matanya Buta, Berlian Siswi SMP di Palembang Korban Malapraktik Bidan Minta Bantuan Presiden Prabowo

JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Agustina.
"Oleh karena itu menuntut supaya terdakwa dipidana penjara selama 4 tahun," katanya.
JPU menetapkan barang bukti berupa 1 keping berisi 10 (Sepuluh) tablet obat merek Allerzen Cetirizine Hydrochloride, satu keping berisi 10 tablet obat merek Yusimox Amoxilin Trihydrate, satu keping berisi 10 tablet obat merek Tera-f 2.
Satu keping berisi 10 tablet obat merek Gasela Ranitidine HCl, - satu keping berisi 10 tablet obat merek Samtacid, satu botol berisi 100 tablet obat merek Vitamin C, dan satu buah plang fiber berbentuk kotak bertuliskan Bidan Agustina Amd.Keb.
Terdakwa sebagai Bidan dalam membuka prakteknya tidak mempunyai izin praktik sebagaimana seharusnya diatur di dalam Permenkes no 28 tahun 2017 di mana seorang Bidan yang belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) tidak diperbolehkan
Setelah pembacaan tuntutan pidana itu, majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus memberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembelaan secara tertulis
Atas tuntutan pidana itu, majelis hakim diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH memberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembelaan secara tertulis oleh tim penasihat hukum.
Majelis hakim juga mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya Selasa depan.
Sempat Tak Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan Agustina atau Ag oknum bidan sebagai tersangka dalam perkara dugaan malapraktik terhadap seorang siswi SMP hingga mengalami kebutaan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan bidan Ag ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dugaan tindak pidana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Keputusan gelar perkara tangga 11 September lalu, terhadap Ag telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sunarto, Minggu (22/9/2024).
Meski begitu, Polda Sumsel tidak menahan bidan Ag lantaran ancaman pidana pasal yang disangkakan di bawah 5 tahun penjara.
"Ga bisa ditahan, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Tersangka dikenakan wajib lapor," terang dia.
Menurut Arthulius SH, pihaknya akan mengirimkan surat permohonan kepada Polda Sumsel untuk segera menahan bidan Ag.
"Banyak yang bertanya kenapa tersangka tidak ditahan. Terkait itu kami akan buat surat permohonan ke Polda Sumsel dan juga Kejaksaan agar yang bersangkutan ditahan," ujar Arthulius saat dikonfirmasi, Minggu (22/9/2024).
Pihaknya merasa bingung apa yang membuat bidan Ag malah tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Ditetapkan tersangka tapi tidak ditahan, tanggapan kami bingung padahal korban ini Berlian sekarang buta sampai hari ini belum bersekolah juga. Dan masyarakat sudah resah," katanya.
Lanjut dia, menurut tim kuasa hukum semestinya bidan Ag selain dijerat pasal 440 juga dijerat dengan pasal 439 dan pasal 441 Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023.
"Kalau memang dia (tersangka) tidak memiliki izin harusnya diterapkan juga pasal tersebut, kalau tak punya izin ancamannya lebih berat dan bisa ditahan," tandasnya.
Kronologi
Informasi yang dihimpun, Berlian diduga menjadi korban malapraktik setelah mengkonsumsi obat yang diberi oleh oknum bidan yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya di Sukarami Palembang.
Akibatnya, korban mengalami pembengkakan pada kedua bola matanya hingga nyaris terlepas disertai seluruh tubuh juga mengalami ruam merah hingga melepuh.
Ketika ditemui, Nila Sari mengatakan peristiwa ini berawal saat anaknya mengalami demam yang disertai mual dan muntah pada Selasa, (02/07/2024), lalu.
Lalu, gelisah dengan kondisi sang anak, membuat Nila Sari pun mengajak Berlian untuk mengecek kesehatannya ke bidan berinisial AG yang berada tak jauh dari rumahnya.
"Datang ke bidan itu pak, lalu diperiksa bagian dada dan perut, terdapat biang keringat, habis itu anak saya dikasih 6 macam obat yang harus dimakan tiga kali sehari, "bebernya, Kamis, (8/8/2024), siang .
Setelah pulang ke rumah, Berlian langsung mengkonsumsi 6 macam obat yang diberi oleh bidan tersebut.
Namun, saat korban bangun dikeesokan harinya, korban mengalami ruam merah melepuh di sekujur tubuh yang disertai rasa nyeri.
Selain itu, mata Berlian juga membengkak serta tidak bisa dikedipkan atau berkedip.
"Awalnya saya pikir itu reaksi obat yang diberikan oleh bidan, namun anak saya ini tidak punya riwayat alergi obat," katanya.
Setelah dua hari mengkonsumsi 6 jenis obat itu, sambungnya, kondisi ruam yang dialami Berlian justru makin bertambah parah.
Pada Jumat (05/07/2024), Nila kemudian kembali membawa anaknya ke bidan AG guna menanyakan kondisi ruam dan mata anaknya yang membengkak.
Tetapi saat kembali, bidan itu justru mengatakan apa yang dialami korban lumrah dan mencontohkan pasien lain yang berobat dan mengalami hal yang serupa dengan korban namun pulih kembali.
Kekhawatiran Nilapun bertambah, dengan kondisi anaknya tersebut, Nila memutuskan untuk membawa ke RS Charitas Myria Palembang untuk mengobati apa yang dialami anaknya, pada Minggu (07/07/2024).
Di sana korban ditangani oleh dokter spesialis kulit dan dokter anak.
Korban juga bahkan harus menjalani rawat inap selama tujuh hari.
"Tetapi setelah seminggu dirawat kondisi anak sayapun tidak juga membaik, setelah itu Berlian saya bawa pulang ke rumah, lalu saya mengadu ke Dinas PPA Kota Palembang dan Sumsel," kata Nila.
Mengetahui hal tersebut, ditemani oleh pihak dari Dinas PPA, Palembang, Nila Sari pun melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polda Sumsel, pada Minggu (14/07/2024).
Hingga kini kasus ini ditangani unit Kesehatan indags Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dalam laporannya, Nila Sari melaporkan bidan AG dengan dugaan tindakan Malapraktik hingga menyebabkan anaknya kini nyaris alami kebutaan.
Berjalannya proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian Polda Sumsel kondisi dari Berlian juga tidak kunjung membaik.
Pada Rabu (24/07/2024), korban berlian bahkan mendapatkan tindakan operasi di RS Muhammad Hoesin Palembang, akibat matanya yang semakin parah hingga nyaris lepas.
"Operasi matanya ditempel daging paha biar tidak lepas, "beber Nila.
Kini, yang menjadi kerisauan Nila Sari, hingga kini berlian belum juga mendapat donor kornea matanya yang ternyata rusak.
"Kami orang susah, kami berharap anak saya ini dapat melihat lagi dengan mendapat donor kornea mata,"katanya.
Nila Sari juga berharap pihak kepolisian Polda Sumsel dapat segera bertindak atas laporan dugaan malapraktik yang diduga dilakukan oleh oknum bidan tersebut.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Bidan yang Sebabkan Siswi SMP di Palembang Mengalami Kebutaan Kini Divonis 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Siswi SMP di Palembang 7 Bulan Tak Bisa Melihat Akibat Malapraktek, Sang Bidan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Oknum Bidan Tersangka Malapraktik Siswi SMP di Palembang Hingga Buta Kini Ditahan, Segera Disidang |
![]() |
---|
Matanya Buta, Berlian Siswi SMP di Palembang Korban Malapraktik Bidan Minta Bantuan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Bidan AG Terancam Hukuman di Bawah 5 Tahun usai Buat Buta Mata Siswi SMP di Palembang, Tak Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.