Berita Nasional

Sosok Erna Lisa Halaby Wali Kota Terpilih Banjarbaru Gagal Dilantik, MK Putuskan Pilkada Diulang

Mengenal sosok Erna Lisa Halaby, Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan gagal dilantik, MK putuskan piljada 2024 diulang.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar Ig @hj.lisahalaby
ERNA LISA HALABY - Wali Kota terpilih Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Erna Lisa Halaby dan , Wartono gagal dilantik, MK putuskan piljada 2024 diulang, Senin (24/2/2025). Sosoknya pendiri sekaligus pemimpin dari Majelis Taklim Halaby. 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;  

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024; 

3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono) dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar, serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;  

5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

6. Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya diperintahkan untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya.  

7. Permohonan Pemohon ditolak untuk selain dan selebihnya.  

Putusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi , yaitu:  
- Suhartoyo (Ketua merangkap Anggota)  
- Saldi Isra  
- Arief Hidayat  
- Anwar Usman  
- Enny Nurbaningsih  
- Daniel Yusmic P. Foekh  
- M. Guntur Hamzah  
- Ridwan Mansyur  
- Arsul Sani   

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul MK Putuskan Pilkada Banjarbaru 2024 Diulang, Erna Lisa Halaby-Wartono vs Kotak Kosong

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved