Berita Nasional

Sosok Erna Lisa Halaby Wali Kota Terpilih Banjarbaru Gagal Dilantik, MK Putuskan Pilkada Diulang

Mengenal sosok Erna Lisa Halaby, Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan gagal dilantik, MK putuskan piljada 2024 diulang.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar Ig @hj.lisahalaby
ERNA LISA HALABY - Wali Kota terpilih Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Erna Lisa Halaby dan , Wartono gagal dilantik, MK putuskan piljada 2024 diulang, Senin (24/2/2025). Sosoknya pendiri sekaligus pemimpin dari Majelis Taklim Halaby. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Erna Lisa Halaby, Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan gagal dilantik, MK putuskan piljada 2024 diulang.

Erna Lisa juga menjadi satu-satunya kepala daerah terpilih di Kalimantan Selatan yang batal dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI Prabowo Subianto karena gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut.

Kini Mahkamah Konstitusi minta Pemungutan Suara Ulang dengan Erna Lisa Halaby-Wartono vs Kotak Kosong

Lantas siapakah sosok Erna Lisa Halaby ini ?

Potret Lisa Halaby, wali kota terpilih Banjarbaru diolah
ERNA LISA HALABY - Potret Lisa Halaby, wali kota terpilih Banjarbaru diolah dari Instagram @hj.lisahalaby. Lisa Halaby jadi satu-satunya wali kota serta kepala daerah terpilih di Kalimantan Selatan yang batal dilantik 20 Februari. (Instagram/@hj.lisahalaby)

Erna Lisa sebelumnya berprofesi sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Ia mengambil tugas dibagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) namun memutuskan mundur dari jabatannya sejak Senin (10/6/2024).

Sosok Lisa yang kini berusia 44 tahun lahir di Banjarmasin pada 11 September 1979.

Ia merupakan putri dari pasangan Abdul Aziz Halaby dan Jawiyah sebagai putri kesembilan.

Ia merupakan lulusan S1 Manajemen STIEPAN Banjarmasin di tahun 2010.

Baca juga: Nasib Karier Siti Faizah Mantan Kepsek SMAN 6 Depok Setelah Dicopot Dedi Mulyadi, Kini Guru Biasa

Wanita berdarah Banjarmasin dan Timur Tengah ini memiliki kepedulian tinggi terhadap pendidikan dan sosial khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.

Bersama keluarga besarnya Lisa mendirikan Yayasan Abdul Aziz Halaby yang fokus pada dunia pendidikan, sosial, dan keagamaan.

Setidaknya Lisa yang bertugas sebagai pengawas di yayasan tersebut sudah memiliki 570 santriwan dan santriwati yang menuntut ilmu pada Taman Pendidikan Quran dengan biaya SPP gratis.

Sosok Lisa juga diketahui merupakan pendiri sekaligus pemimpin dari Majelis Taklim Halaby.

Tak hanya Taman Pendidikan Al Quran, yayasan yang dijalankan Lisa itu juga mendirikan Sekolah Umum SD Al Halaby Islamic School sejak tahun 2023.

Sebelum terjun ke dunia politik, Lisa memulai karirnya sebagai ASN Pemerintah Kota Banjarbaru sejak tahun 2000-an.

Setelah beberapa tahun kemudian, Lisa berhasil menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2007 dan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2008.

Pada tahun 2015 Lisa mendapat dua kali promosi kenaikan jabatan sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial di Kelurahan Komet, dan Sekretaris Lurah Loktabat Utara.

Selanjutnya di tahun 2018 Lisa kembali mendapat kenaikan jabatan sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kesejahteraan pada Bagian Kesra hingga akhirnya mengundurkan diri.

Erna Lisa Halaby sudah mencuri perhatian sejak melakukan kampanye Pilwako Samarinda 2024. 

Ia sempat menggelar Fun Walk Kemerdekaan dengan mengundang sejumlah artis.

Yang paling menyita atensi publik tentu saja saat mendatangkan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, selebritis populer tanah air yang dikenal bertarif fantastis.

Sebelumnya, Lisa mengundang Ustaz Adi Hidayat untuk mengisi ceramah dalam Tablig Akbar yang digelar oleh Yayasan Abdul Azis Halaby di Sofia Residence 2, Kecamatan Loktabat Utara, Banjarbaru.

Seperti diketahui, Erna Lisa bersama pasangannya, Wartono memperoleh suara 36.135 dari masyarakat. 

Erna telah memperoleh suara hingga 100 persen dalam pilkada 27 November 2024 tadi. 

Kemenangan tersebut diraih setelah pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dinyatakan diskualifikasi oleh KPU hanya sebulan sebelum masa pencoblosan.

MK Putuskan Pilkada Banjarbaru Diulang

Hasil putusan akhir Pilkada Banjarbaru 2024, Mahkamah Konstitusi minta Pemungutan Suara Ulang dengan Erna Lisa Halaby-Wartono vs Kotak Kosong

Adapun sidang putusan MK sengketa Pilkada 2024 untuk Banjarbaru Kalimantan Selatan telah dibacakan pukul 13.55 WIB.

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.  

Dalam Pokok Permohonan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;  

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024; 

3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono) dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar, serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;  

5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

6. Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya diperintahkan untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya.  

7. Permohonan Pemohon ditolak untuk selain dan selebihnya.  

Putusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi , yaitu:  
- Suhartoyo (Ketua merangkap Anggota)  
- Saldi Isra  
- Arief Hidayat  
- Anwar Usman  
- Enny Nurbaningsih  
- Daniel Yusmic P. Foekh  
- M. Guntur Hamzah  
- Ridwan Mansyur  
- Arsul Sani   

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul MK Putuskan Pilkada Banjarbaru 2024 Diulang, Erna Lisa Halaby-Wartono vs Kotak Kosong

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved