Berita Palembang
Pemalak di Kambang Iwak Palembang Divonis 2 Tahun Penjara, Korbannya Anak di Bawah Umur
Terdakwa Rizky Ranaldo pemalak di kawasan Kambang Iwak Kecik (KI) Palembang dijatuhi vonis 2 tahun penjara, Senin (24/2/2025).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa Rizky Ranaldo pemalak di kawasan Kambang Iwak Kecik, Jalan Telaga, Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang dijatuhi vonis 2 tahun penjara, Senin (24/2/2025).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang masih di bawah umur inisial RRD.
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa karena terbukti melanggar sebagaimana Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan," ujar Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sangkot Lumban Tobing.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa Handphone Xiaomi Redmi 10 A milik korban dan sepeda motor milik terdakwa yang digunakan saat beraksi.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa memilih terima dengan putusan tersebut.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, peristiwa pencurian disertai kekerasan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 13:30 WIB. Terdakwa Rizky Ranaldo sedang mengendarai sepeda motor berkeliling seputaran Kambang Iwak Kecil, kemudian terdakwa melihat korban bersama temannya sedang duduk di Taman Kambang Iwak Kecil.
Melihat hal tersebut terdakwa mendekati korban dan memarkirkan sepeda motor, terdakwa menghampiri dan meminta uang parkir.
Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp 2 ribu kepada terdakwa namun terdakwa menolak dan meminta uang parkir sebesar Rp 5 ribu.
Ketika korban memberikan uang Rp 5 ribu terdakwa meminta semua uang yang dimiliki korban namun korban menolak. Melihat handphone korban yang dipegang pelaku pun merampas handphone tersebut dan berusaha melarikan diri.
Korban langsung mengejar terdakwa yang lari ke arah sepeda motornya, kemudian memukul terdakwa sebanyak dua kali. Lalu terdakwa membalas pukulan tersebut ke korban.
Untuk menakut-nakuti, terdakwa berpura-pura mengeluarkan pisau dari pinggang agar korban menjauh.
Aksi tersebut dilancarkan terdakwa dan kabur dari lokasi ketika korban berteriak maling.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Pohon Tumbang Menimpa Satu Motor di Jalan Kamboja Ilir Timur I Palembang, Rusak dan Penyok |
![]() |
---|
Gerak Cepat Tangan Pencuri di Palembang Beraksi di Konter Pulsa, Bawa Kabur Uang Rp 800 Ribu |
![]() |
---|
50 Ton Santan Beku Asal Sumsel Siap Diekspor ke China, Sudah Jalani Sertifikasi Karantina |
![]() |
---|
Digital Lounge CIMB Niaga Permudah Layanan Perbankan Digital, Diminati Anak Muda di Palembang |
![]() |
---|
Bank Mandiri Gelar Laga Persahabatan Melawan Jurnalis FC di Stadion Bumi Sriwijaya Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.