Berita Palembang

Pemalak di Kambang Iwak Palembang Divonis 2 Tahun Penjara, Korbannya Anak di Bawah Umur

Terdakwa Rizky Ranaldo pemalak di kawasan Kambang Iwak Kecik (KI) Palembang dijatuhi vonis 2 tahun penjara, Senin (24/2/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DIVONIS -- Terdakwa Rizky Ranaldo terdakwa kasus pencurian disertai kekerasan yang beraksi di Taman Kambang Iwak Kecil divonis 2 tahun penjara oleh PN Palembang, Senin (24/2/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa Rizky Ranaldo pemalak di kawasan Kambang Iwak Kecik, Jalan Telaga, Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang dijatuhi vonis 2 tahun penjara, Senin (24/2/2025). 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang masih di bawah umur inisial RRD.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa karena terbukti melanggar sebagaimana Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan," ujar Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sangkot Lumban Tobing

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa Handphone Xiaomi Redmi 10 A milik korban dan sepeda motor milik terdakwa yang digunakan saat beraksi.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa memilih terima dengan putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, peristiwa pencurian disertai kekerasan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 13:30 WIB. Terdakwa Rizky Ranaldo sedang mengendarai sepeda motor berkeliling seputaran Kambang Iwak Kecil, kemudian terdakwa melihat korban bersama temannya sedang duduk di Taman Kambang Iwak Kecil.

Melihat hal tersebut terdakwa mendekati korban dan memarkirkan sepeda motor, terdakwa menghampiri dan meminta uang parkir.

Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp 2 ribu kepada terdakwa namun terdakwa menolak dan meminta uang parkir sebesar Rp 5 ribu.

Ketika korban memberikan uang Rp 5 ribu terdakwa meminta semua uang yang dimiliki korban namun korban menolak. Melihat handphone korban yang dipegang pelaku pun merampas handphone tersebut dan berusaha melarikan diri.

Korban langsung mengejar terdakwa yang lari ke arah sepeda motornya, kemudian memukul terdakwa sebanyak dua kali. Lalu terdakwa membalas pukulan tersebut ke korban.

Untuk menakut-nakuti, terdakwa berpura-pura mengeluarkan pisau dari pinggang agar korban menjauh.

Aksi tersebut dilancarkan terdakwa dan kabur dari lokasi ketika korban berteriak maling.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved